Take a fresh look at your lifestyle.
wannaporn.com cheerleader plays and uses dildo.
sexy ebony gilf. https://ohsexvideos.net
brother fucking his littel sister.wemadeporn.net
http://xxxhub.online
porn tube
www.rajwap.center

Ini Pesan Direktur Narkoba dan Zat Adiktif Kejagung RI Pada Supervisi di Kejati Sumbar

985

PADANG – Direktur Narkoba dan Zat Adiktif Lainnya (ZAL) pada Jampidum Kejagung RI Dr. Darmawel Azwar, S.H, MH, menggelar supervisi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumat (18/12).

Pada supervisi ini hadir Wakajati Sumbar Yusron, Asisten Tindak Pidana Umum Fadlul Azmi dan koordinator Pidum, para Kajari, Kacabjari serta para Kasi Pidum se-Sumbar.

Darmawel Azwar di sela-sela menyebutkan tujuan dilakukan supervisi ini guna menyamakan persepsi dalam penerapan hukum baik di tingkat pusat maupun daerah.

Juga untuk melihat beberapa program unggulan dari Kejaksaan di daerah seperti Restorasi Justice (RJ) yang mana RJ ini dimaksudkan untuk menciptakan keadilan guna membuat masyarakat lebih tenang.

“Yang dimaksud dengan keadilan restorasi justice ini untuk menciptakan keadilan yang membuat masyarakat lebih tenang dan memberikan keadilan kepada mereka, baik itu korban maupun pelaku,” kata Darmawel.

Selain itu kata Darmawel, supervisi ini juga bertujuan untuk melihat kasus yang dapat diselesaikan dengan damai mengapa harus dilanjutkan pada tingkat yang lebih tinggi lagi dan membuat biaya negara akan lebih besar digunakan dalam penyelesaian perkara.

Dilanjutkannya, tindakan ini dinilai dapat menguntungkan pihak-pihak seperti korban maupun pihak pelaku. ”Jika bisa diselesikan pada tingkat bawah, maka tidak harus dilanjutkan dengan menggunakan biaya negara yang lebih besar lagi ke tingkat atas. Inikan tujuannya baik kepada pelaku maupun korban,” kata Darmawel.

Menurutnya, peraturan Jaksa Agung (JA) RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restoratif (restoratif justice) itu lakukan semata- semata hanya untuk kepentingan masyarakat.

“Dengan adanya peraturan ini jangan ada lagi anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah,” kata Darmawel yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumbar Yunelda.

Dilanjutkan Darmawel, ada pedoman 03 dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum). Dalam pedoman 03 ini tercakup beberapa poin penting mulai dari penuntutan, apa yang perlu dilakukan jaksa dalam penanganan perkara Tipidum dan beberapa poin penting lainnya.

Ditegaskannya bahwa yang terpenting dari pedoman 03 ini adalah semuanya dikembalikan kepada jaksa yang harus menggunakan hati nurani.

Di sisi lain, mantan Kajati Sulbar itu mengatakan, penerapan Keadilan Restoratif juga tidak serta merta dapat diterapkan terapi ada-syarat-syarat yang menjadi rujukan.

Hal lain yang menjadi konsen perhatian, terang Darmawel, tentang sejauhmana penerapan rehabilitasi untuk tindak pidana narkoba, sistim manajemen penanganan Perkara atau Case Manajemen Sistim.

”Dari supervisi ini kita juga ingin mengetahui sejauh mana penerapan Manajemen Sistim penanganan perkara atau CMS. Apa kendala-kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara tersebut, termasuk apakah Administrasi Perkara sudah diisi? Juga beberapa masalah yang dihadapi dalam penanganan perkara,” terangnya.

Satu lagi yang juga merupakan regulasi baru yang akan diterapkan di Kejagung dan Kejati di seluruh Indonesia yakni penuntutan secara digital. ”Regulasi baru di Kejagung dan Kejati di seluruh Indonesia yakni sistim penuntutan secara elektronik yang kita sebut E-Rentut. Ini memang perlu disosialisasikan karena untuk penerapannya tidak mudah,” pungkasnya. (kld)

Tinggalkan pesanan

kindgirls brunette nailed cock on interview.
busty black hooker sells sex for money to client. teen anal
http://viet69hd.com
sexvideos2.net
black teen gangbang. xxxvideosfinder.pro