Padang, majalahintrust.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) menempatkan sembilan orang utusan, untuk ditempatkan sebagai Pejabat sementara (Pjs) di sembilan kabupaten-kota se Sumatera Barat.
Berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-3794 tahun 2024 tanggal 19 September 2024, daerah yang ditempati oleh Pjs yakni Pesisir Selatan, Solok Selatan, Sijunjung, Tanah Datar, 50 Kota, Kabupaten Solok, Kabupaten Pasaman dan Kota Bukittinggi.
Salinan dan petikan tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) yang diteken Plh Sekretaris Ditjen tertanggal 20 September, yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat.
Data yang diperoleh majalahintrust.com yakni
1. Adib Alfikri Kepala DPMPTSP Sumbar Menjabat Pjs Bupati Solok Selatan
2.Maifrizon Kadispora Sumbar menjabat Pjs Bupati Sijunjung
3.Arry Yuswandi Asisten II Menjabat Pjs Bupati Tanah Datar
4.Ahmad Zakri Kepala BKD Sumbar menjabat Pjs Bupati 50 Kota
5. Akbar Ali Kapus Strategi Kebijakan Politik,Hukum dan Pemerintahan Kemendagri menjabat Pjs Bupati Solok
6. Era Sukma Munaf Kadis BMCKTR Sumbar menjabat Pjs Bupati Pesisir Selatan
7. Endrizal Kadis Koperasi dan UKM Sumbar menjabat Pjs Bupati Agam
8. Edi Dharma Kabiro Umum menjabat Pjs Bupati Pasaman
9. Hani Syopiar Rustam Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri menjabat Pjs Wako Bukittinggi
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.