Jakarta – Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2020.
Kebijakan ini tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Dilansir CNNIndonesia.com, bendahara negara merincikan penerima THR dan bukan penerima THR pada tahun ini.
Terdapat 12 golongan yang tidak menerima THR tahun ini. Para pejabat dan petinggi negara yang tiak menerima THR tahun ini meliputi
- Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA
- Wakil menteri
- Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri
- Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri
- Dewan pengawas Badan Layanan Umum (BLU)
- Dewan Pengawas LPP
- Staf khusus kementerian
- Hakim Ad hoc
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara
- PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara
- PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Dalam surat tersebut, Sri Mulyani juga menyebutkan Dalam hal ini, jika mengacu pada Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 24 Mei, maka 10 hari kerja akan jatuh pada Jumat, 8 Mei.
Itu berarti, paling cepat THR PNS mulai cair Jumat pekan depan.
“Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” tulis Sri Mulyani.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan THR hanya akan diberikan kepada PNS jajaran eselon III ke bawah. Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta jajaran menteri dan kepala daerah, anggota DPR, MPR, serta DPD tidak menerima THR.(*)