Jakarta – Kementerian PUPR mengambil sikap atas terjadinya peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan oknum pegawai PUPR, di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara pada Selasa (15/10/2019).
Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian PUPR Widiarto mengatakan, setelah menyimak substansi keterangan pers yang disampaikan oleh pimpinan KPK pada hari yang sama, Kementerian PUPR menyatakan penyesalan terjadinya operasi tangkap tangan oleh KPK di Samarinda Kalimantan Timur terkait proyek jalan yang berada di bawah tanggung jawab BPJN XII Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kementerian PUPR diungkapkan Widiarto mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK, serta siap bersikap kooperatif untuk membantu proses hukum tersebut.
“Bahkan, kemarin malam saya telah mengantarkan langsung Kepala BPJN XII ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan,”kata Widiarto menjelaskan dalam jumpa pers bersama awak media, Rabu (16/10).
Pihaknya bakal terus mengikuti perkembangan pemeriksaan di KPK dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin tugas-tugas pembangunan dan pelayanan publik di BPJN XII Kaltim dan Kaltara tetap berjalan dengan baik
“Kami mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk membebastugaskan pejabat terkait dan menyiapkan pejabat pengganti bilamana telah ada penetapan status oleh KPK,”tegasnya.
Dengan terjadinya peristiwa ini, pihaknya menegaskan Kementerian PUPR berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar lebih tertib, professional, transparan, dan akuntabel. (*)