Padang – Pemilihan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) telah usai dilakukan pada Kamis (23/4) di Auditorium kampus yang berlokasi di Air Tawar itu. Hasilnya Prof. Ganefri nyaris menyapu semua suara yaitu, 126. Prof Syahrial Bakhtiar hanya dapat 3 suara, dan Refnaldi 2 suara.
Namun demikian, pemilihan yang dilakukan oleh Panitia ditemukan beberapa kejanggalan yang dihimpun oleh majalahintrust.com dari berbagai sumber. Diduga kuat pemilihan ini memuluskan jalan petahana untuk kembali berkuasa periode kedua.
- Pemilihan Dilakukan Dengan Sistem Intra Net, Kerahasiaan Pemilih Kurang Terjamin
Pemilihan yang dilakukan dengan sistem Intra Net yang dirancang oleh Puskom UNP sebenarnya merupakan sebuah kemajuan bagi kampus dimaksud. Akan tetapi lebih bagus lagi apabila sistemnya dibuat dengan sempurna.
Namun untuk pemilihan Rektor periode 2020-2024 ini, sistem tampaknya kurang sempurna. Pasalnya setelah dilakukan pengetesan oleh tim IT UNP pada 21 April, penggunaannya langsung diterapkan pada 22 April. Perbaikan dilakukan dengan waktu singkat, memakai Sistem Kebut Semalam (SKS), meminjam istilah yang sering disampaikan mahasiswa.
Salah satu calon Rektor UNP, Prof Syahrial Bakhtiar menyebut pantia pelaksana harus menyempurnakan terlebih dahulu sistem pemilihan lewat intra net. Syahrial sudah memprotes, namun panitia bergeming.
Alasannya, uji coba yang dilakukan sehari menjelang pemilihan dinilai banyak kekurangannya dan perlu disempurnakan secara prinsip. Sebab kerahasian pemilih tidak terjamin, setiap pemilih diberi kata sandi dan dapat dilacak oleh panitia siapa yang mereka pilih.
2. Pemilihan Rektor UNP Digelar Saat PSBB 22 April – 5 Mei, sejumlah aturan dicuekin
Sumbar saat ini sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan tersebut termaktub dalam intruksi Gubernur Sumbar nomor 360/051/Covid-19-SBR/IV-2020 tanggal 18 April, surat edaran Gubernur Sumbar kepada bupati dan walikota bernomor 360/055/covid-19-SBR/IV-2020 tanggal 18 April, Perwako Padang nomor 32/2020 tanggal 20 April, serta Surat Edaran Rektor UNP nomor 1626/UN35/AK/2020 tanggal 21 April perihal perpanjangan Work From Home (WFH) untuk pelaksanaan kegiatan kampus dalam rangka kewaspadaan Pandemi Covid-19.
Dalam empat surat tersebut jelas ditegaskan bahwa institusi pendidikan menghentikan sementara aktifitas diluar rumah. Pekerjaan dilakukan menggunakan sistem Work From Home (WFH).
Sementara Rektor UNP Prof.Ganefri mengajukan surat izin menggelar Pemilihan Rektor kepada Gubernur Sumbar pada 21 April dengan nomor surat 1360/UN35/TU/2020. Artinya sejumlah aturan tak diindahkan oleh Panitia Pemilihan Rektor UNP.
Namun Wakil Rektor II UNP Syahril berkilah bahwa PSBB tidak menghambat kegiatan pemilihan Rektor UNP, sebab sudah mendapat izin dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 Sumbar, apalagi pemilihan dilaksanakan secara E-Voting.
“Sudah mendapat izin dari Ketua Gugus Tugas Covid -19 serta sudah mendapat izin dari Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof.Nizam. Oleh sebab itulah pemilihan bisa dilaksanakan, ” Kata Syahril yang juga salah seorang Panitia Pelaksana Pilrek UNP 2020.
3. Pelaksanaan Pilrek UNP Diduga Kuat Tak Sesuai Surat Izin Gubernur Sumbar.
Rektor UNP Prof.Gaenfri mengajukan surat izin menggelar Pemilihan Rektor kepada Gubernur Sumbar pada 21 April dengan nomor surat 1360/UN35/TU/2020. Dalam surat tersebut mengatakan bahwa pemilihan dilakukan dengan sistem Daring.
Gubernur Sumbar pun mengizinkan Rektor UNP menggelar pemilihan dengan nomor surat 360/076/Covid -19-SBR/IV-2020 agar pemilihan dilakukan dengan sistem Daring.
Namun realisasinya dilakukan dengan tatap muka memakai sistem Intra Net dengan mengundang 96 orang Anggota Senat UNP. Disana juga dihadiri oleh petugas kesehatan, sejumlah orang satuan pengamanan kampus, sejumlah personil kepolisian, belasan orang panitia Pilrek, serta sejumlah orang berpakaian bebas. Estimasi kehadiran peserta yang nyata-nyata dilakukan dengan tatap muka melebihi 100 orang.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) , Daring artinya dalam jaringan, terhubung melalui jejaring komputer, internet dan sebagainya.
Holy Adib salah seorang pengamat bahasa Sumbar mengatakan, sistem Daring dilakukan dengan non tatap muka, karena menggunakan jejaring komputer dan internet.
“Kalau ada pemilihan suatu organisasi dilakukan secara daring, artinya dilakukan dengan non tatap muka. Contoh lainnya seperti perkuliahan menggunakan sistem daring, perkuliahan dilakukan dengan non tatap muka,” Kata Adib.
4. Kuat Dugaan Pemilihan Rektor Melanggar Maklumat Kapolri
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona juga dilanggar oleh Panitia Pemilihan Rektor UNP.
Dalam Maklumat tersebut, Polri melarang kegiatan yang menjadikan berkumpulnya massa. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak (phsycal distancing) dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelanggaran yang dilakukan Panitia Pilrek UNP adalah mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak. Lalu pemilihan Rektor UNP tidak ada urgensinya dimasa PSBB. Mengingat masa berlaku Jabatan Rektor UNP hingga 20 Juli.
Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto berdalih bahwa kegiatan Pemilihan Rektor UNP sudah dilakukan sesuai dengan maklumat Kapolri, asal jaga jarak (physical distancing) dan Social Distancing dengan sistem pencegahan Covid -19.
Selain itu juga sudah ada surat dari Gubernur Sumbar untuk bisa dilaksanakan. Karena ini masa PSBB maka dilaksanakan dengan sistem pencegahan Covid -19.
5. Tidak Ada Urgensinya Pemilihan Rektor Dilaksanakan Pada Masa PSBB
Pemilihan Rektor UNP tidak ada urgensinya ketika Sumbar sedang menerapkan PSBB. Mengingat masa berlaku Jabatan Rektor UNP hingga 20 Juli mendatang.(ridho)