PADANG – Permasalahan tunggakan yang terjadi di Sentral Pasar Raya (SPR) masih belum kelar. Pasalnya, hingga saat ini itikad baik pihak SPR dalam pembayaran tunggakan hutang belum dilunasi.
“Kalau tidak ada juga, akan dilanjutkan dengan menempuh jalur hukum,” tegas Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang Andree Algamar.
Andree mengatakan, rencana ditempuhnya jalur hukum terpaksa dilakukan, mengingat belum ada realisasi penyelesaian tunggakan itu.
“Ya kami akan upayakan langkah hukum untuk proses selanjutnya. Karena sampai saat ini pembayaran tidak dilakukan oleh pihak SPR. Padahal sebelumnya mereka telah berjanji akan mengangsur Rp400 juta pada Oktober. Namun sampai kini belum ada,” terang Andree Senin (16/11) di ruang kerjanya.
Mantan Kasat Pol PP Kota Padang itu menyebutkan, dalam upaya hukum tersebut pihaknya sedang menyiapkan berkas dan melengkapi administrasi. Supaya dalam waktu dekat akan segera dilakukan proses hukumnya.
“Kami akan serahkan ke penegak hukum yang berwenang. Dalam waktu dekat akan segera diproses,” imbuhnya.
Andree menguraikan, tunggakan SPR sebesar Rp1,5 miliar setiap tahunnya mempengaruhi pendapatan daerah. Belum lagi piutang sejak 2014 belum dilunasi hingga saat ini.
“Tunggakan hutang SPR sampai saat ini sudah mencapai Rp7,2 miliar. Tentu saja mengganggu pendapatan. Maka dari itu, kami memberikan kesempatan untuk mengangsur setiap bulan supaya mereka bisa lebih ringan membayar. Namun kesempatan tersebut tetap tidak dilaksanakan, makanya upaya hukum lebih baik,” tandas Andree yang juga Ketua PGSI Kota Padang. (kld)