Padang —Masih ingat dengan kasus pemerasan terhadap sopir truk di Packing Plat Indarung (PPI) PT Semen Padang yang dilakukan Izet? Kini kasus tersebut telah di sidang di pengadilan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dilaksanakan, Selasa (21/9) di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam sidang tersebut, Terdakwa Izet didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan kesatu Pasal 368 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU Eli Roza dan Deswiarni saat membacakan surat dakwaan menyampaikan, bahwa Terdakwa Izet telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara memaksa dan mengancam korban Irvan Oktoveri untuk memberikan uang senilai Rp 20 ribu pada Jumat (9/7) sekitar pukul 22.00 di PPI PT Semen Padang.
Kejadian ini bermula, ketika Korban Irvan Oktoveri bersama Febrizo Rapanedi sedang mengendarai truk jenis tronton yang sedang mengantri muat di PPI PT Semen Padang. Lalu Terdakwa yang mengendarai sepeda motor langsung turun dan menggedor mobil truk yang dikendarai korban.
Korban Irvan Oktoveri lantas membuka pintu dan Terdakwa sudah memegang besi runcing. Pada saat itu Terdakwa meminta uang kepada korban dan memberikan ancaman.
“Karena merasa terancam dan takut dipukuli, korban lalu memberikan uang Rp 20 ribu kepada terdakwa. Adegan ini direkam oleh Febrizo Rapanedi. Karena merasa tidak senang korban melapor ke Polda Sumbar,” kata Eli Roza saat membacakan surat dakwaan.
Dia melanjutkan, akibat perbuatan Terdakwa, korban Oktoveri mengalami kerugian Rp 20 ribu. Terdakwa Izet ditangkap di Jalan Raya Supayang Tabek Patah persisnya depan Masjid Ikrar Kabupaten Tanah Datar pada 15 Juli 2021 sekitar pukul 06.00.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana menurut Pasal 368 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP,” sebut JPU.
Terdakwa Izet didampingi Penasihat Hukum Daniel Jusari dan Fadhli Martha saat ditanya majelis hakim yang diketuai Yose Ana Roslinda membenarkan kronologis kejadian sesuai surat dakwaan JPU tersebut. “Benar majelis hakim,” kata Izet.
Sidang tersebut juga dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi penangkapan dari pihak kepolisian Polda Sumbar. Usai pemeriksaan saksi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan Selasa (28/9 besok. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.