Dharmasraya, Intrust – Salah satu perusahaan industri pemecah batu (stone crusher) dan aspal mixing plant (AMP) berkapasitas besar yang beroperasi di zona pusat kota di Kabupaten Dharmasraya, diduga belum kantongi izin usaha industri.
Sebelumnya, stone crusher dan AMP tersebut merupakan milik PT Cahaya Tunggal Abadi (CTA). Menurut informasi perusahaan tersebut sudah beralih tangan kepada pengusaha lain. Kuat dugaan AMP yang berlokasi di KM 4 Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya itu, tidak mematuhi regulasi yang ada.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Dharmasraya, melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Maya, dikatakan, ia akan menceknya terlebih dahulu ke Dinas Satu Pintu. “Sebab kalau masalah stone crusher PT CTA mana tahu dulu sebelum saya menduduki kursi Kabid Tata Ruang ini, izinnya sudah ada,” ujar Maya.
Ia menambahkan, kalau masalah crusher PT CTA pindah tangan pada orang lain ia belum mengetahuinya. Kalaupun ada izinnya dulu, tentu harus diperbarui terus.
“Namun saya ragu juga masalah ada atau tidaknya izin itu. Sebab lokasi di situ bukan kawasan industri. Lokasinya itu termasuk dalam kota ibukota kabupaten. Kalau memang ada izin tentu sudah melanggar tata ruang. Karena perusahaan itu berada di zona kota.,” beber Maya lagi.
Lebih lanjut Maya mengatakan, semenjak undang-undang cipta Karya ada, apapun bentuk investasinya sebelum melakukan perizinan, perusahaan harus ke tata ruang lebih dulu. Harus ada rekomendasi dari tata ruang. Namun selama saya menjabat jadi Kabid Tata Ruang ini, saya belum ada mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan izin PT CTA. Seharusnya dinas satu pintu sudah ada melakukan penindakan kepada perusahaan yang tidak memiliki izin itu,” tambah Maya.
Semuanya itu menurut Maya akan terkait nantinya dengan pajak atau uang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apabila hasil produksi berupa penjualan batu tidak memiliki izin industri itu masuk kategori ilegal.
“Dan setiap hasil produksi dari perusahaan yang tidak memiliki izin usaha industri itu tidak dapat dijual. Pemerintah berharap kepada pihak penegak hukum atau penegak Perda yakni Satpol PP yang berwenang untuk dapat menindak pelaku yang tidak mengantongi izin itu agar diproses secara hukum,” pungkas Maya. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.