Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan sejumlah Arsip Statis kepada Arsip Nasional Indonesia (ANRI). Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan beserta Peraturan Kepala ANRI No. 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menyerahkan Arsip Statis kepada ANRI.
Arsip Statis yang terdiri dari arsip Personal File berupa arsip 7 (tujuh) Menteri PU dan 8 (delapan) Pejabat Eselon I Kementerian PUPR diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Muhammad Zainal Fatah kepada Plt. Kepala ANRI M. Taufik di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Sekjen Kementerian PUPR Muhammad Zainal Fatah dalam sambutannya berharap, dengan penyerahan arsip statis tersebut dapat meningkatkan kemudahan akses publik untuk dapat mengenal sejarah bangsa, khususnya terkait sejarah kepemimpinan di Kementerian PU dari masa ke masa.
“Bahwa untuk dapat mengenal dan menghargai serta memberikan rasa bangga terhadap hasil karya pembangunan infrastrukur bidang PUPR kepada generasi mendatang adalah melalui arsip-arsipnya. Untuk itu arsip sangatlah penting diwariskan kepada generasi mendatang karena arsip berfungsi sebagai memori kolektif bangsa,” kata Fatah.
Fatah menyatakan, penyerahan arsip ini sebelumnya telah memperoleh persetujuan ANRI melalui surat Plt. Ka. ANRI No. B.KN.00.04/2322/2020 tanggal 11 November 2020 perihal Persetujuan Penyerahan Arsip Statis Kementerian PUPR. “Kegiatan penyerahan arsip statis Kementerian ini terakhir kali dilakukan pada tahun 2009. Kiranya kegiatan ini dapat menjadi momentum yang baik di Kementerian PUPR untuk dapat melaksanakan pengelolaan kearsipan menjadi lebih baik lagi, khususya dalam kegiatan penyusutan arsip berupa penyerahan arsip statis ke ANRI,” ujarnya.
Ditambahkan Fatah, kegiatan serah terima arsip statis ini juga merupakan bagian tindak lanjut dari rekomendasi hasil pengawasan kearsipan oleh ANRI. Tahun 2019, dimana Kementerian PUPR memperoleh nilai 83,75 (memuaskan). “Hasil pengawasan kearsipan ini sebagai evaluasi yang terukur atas kondisi pengelolaan kearsipan di Kementerian PUPR sehingga perlu direspon secara positif untuk peningkatan kinerja/pembenahan dalam pengelolaan kearsipan di Kementerian PUPR,” ujarnya.
Kegiatan penyerahan arsip statis ini menurut Fatah juga sesuai dengan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang menyatakan bahwa Pengelolaan Kearsipan menjadi indek dalam penilaian Kementerian PUPR pada aspek Penataan Tata Laksana. “Indek penilaian RB untuk pengelolaan kearsipan mulai tahun 2021 akan mengacu pada nilai hasil pengawasan kearsipan eksternal oleh ANRI (bobot 60%). Dan hasil pengawasan kearsipan oleh Tim Internal Kementerian PUPR (bobot 40%),” tuturnya.
Dalam kegiatan penyusunan arsip, Fatah mengungkapkan, Kementerian PUPR sebelumnya pada tanggal 10 Desember 2020 juga telah melaksanakan pemusnahan arsip milik Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana berupa arsip perorangan/personal file kurun waktu tahun 1974 sd 2010 sebanyak 8.381 berkas. Kegiatan pemusnahan arsip ini sebagai tindak lanjut atas surat persetujuan pemusnahan dari ANRI sesuai surat Plt. Ka.Anri No. KN.00.03/282/2020 tanggal 19 November 2020 hal Persetujuan Pemusnahan Arsip. (*)