Take a fresh look at your lifestyle.

Jajaran DPRD Padang Sambut Kedatangan Wamen PU di Intake Palukahan

0 384

Padang, majalahintrust.com – Komisi II DPRD Kota Padang menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap pelayanan publik, khususnya layanan air bersih pascabencana banjir bandang yang melanda Kota Padang.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah konkret di lapangan sekaligus dorongan kebijakan yang berpihak pada masyarakat pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang.

Sebagai bentuk keseriusan, pada Kamis, 18 Desember 2025, Ketua Komisi II DPRD Kota Padang bersama Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, Ketua Komisi III, serta sejumlah anggota DPRD Kota Padang, melakukan peninjauan langsung ke SPAM IKK Taban di Lubuk Minturun, Kota Padang.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi infrastruktur air minum serta memastikan kesiapan fasilitas dalam mendukung pemulihan distribusi air bersih bagi pelanggan PDAM.

Dalam agenda yang sama, jajaran DPRD Kota Padang juga menyambut kunjungan Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Ibu Diana Kusumastuti, di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Palukahan, Lubuk Minturun.

Kehadiran Wamen PU tersebut dinilai strategis untuk mendorong dukungan pemerintah pusat dalam perbaikan dan penguatan sistem penyediaan air minum di Kota Padang pascabencana

 

Ketua Komisi II DPRD Padang menegaskan bahwa peninjauan lapangan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pelayanan air bersih kembali berjalan sesuai standar dan kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin memastikan langsung bahwa sistem penyediaan air minum benar-benar berfungsi, sekaligus mengetahui kendala teknis yang dihadapi Perumda AM. Ini adalah bentuk keseriusan Komisi II DPRD Padang dalam mengawal hak pelanggan,” ujarnya.

Selain melakukan pengawasan langsung, Komisi II DPRD Padang juga secara tegas memperjuangkan hak pelanggan yang terdampak gangguan layanan air bersih.

Ketua Komisi II DPRD Padang, Rachmad Wijaya, mendesak Perumda AM Kota Padang agar memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat yang mengalami mati air sejak bencana banjir bandang.

Menurut Rachmad, kondisi darurat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak pelanggan, terlebih masyarakat selama ini telah menjalankan kewajibannya membayar layanan air secara rutin.

“Ribuan warga kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Ini jelas merugikan masyarakat. Perbaikan intake memang berjalan, tetapi hak pelanggan tetap harus dipenuhi melalui kompensasi,” tegas Rachmad Wijaya, politisi Partai Gerindra.

Ia menambahkan, direksi Perumda AM harus bersikap proaktif dan responsif. Upaya perbaikan infrastruktur, menurutnya, harus berjalan seiring dengan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

“Perbaikan tetap jalan, tapi kompensasi itu wajib. Jangan sampai pelanggan menanggung beban sendirian,” ujarnya.

Rachmad juga mencontohkan praktik sejumlah perusahaan layanan publik nasional yang memberikan kompensasi saat terjadi gangguan besar sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen.

“Banyak perusahaan layanan publik berani memberi diskon atau layanan gratis saat terjadi gangguan. Perumda AM juga harus berani mengambil langkah serupa. Jangan hanya melihat kondisi keuangan, karena masyarakat jauh lebih dirugikan,” kata Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumatera Barat itu.

Selain mendorong kompensasi, Komisi II DPRD Padang menegaskan kesiapannya untuk mengawal percepatan pemulihan layanan air bersih, termasuk melalui dukungan penganggaran daerah serta menjembatani bantuan dari pemerintah pusat.

“Kami di DPRD Padang siap membantu percepatan pemulihan, baik melalui APBD maupun koordinasi dengan pemerintah pusat. Yang terpenting, jangan biarkan masyarakat terlalu lama menderita,” ujar Ketua Alumni SMA 6 Padang tersebut.

Dorongan Komisi II DPRD Padang tersebut sejalan dengan langkah konkret Pemerintah Kota Padang, yang menetapkan pemotongan tarif air minum sebesar 50 persen bagi pelanggan Perumda AM Kota Padang terdampak bencana hidrometeorologi.

Kebijakan ini berlaku untuk tagihan air bulan Desember 2025 yang dibayarkan pada Januari 2026.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah resmi ditandatangani dan menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Di saat Perumda kita belum bisa melayani masyarakat 100 persen sesuai kapasitas normal, maka pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan kompensasi yang meringankan masyarakat,” ujar Fadly.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Padang Nomor 817 Tahun 2025 tentang Pemberian Pengurangan Tarif Air Minum bagi Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Akibat Banjir dan Longsor Tahun 2025.

Langkah ini pun mendapat sambutan positif dari masyarakat. Rita, pelanggan Perumda AM Kota Padang di wilayah Tabing, mengaku terbantu dengan kebijakan pengurangan tarif tersebut.

“Air PDAM sempat mati beberapa hari, dan kalau hidup masih bergilir. Jadi cukup adil diberikan potongan tarif. Semoga PDAM segera beroperasi normal lagi, apalagi sebentar lagi masuk bulan Ramadhan,” ujarnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.