Padang, Intrust – Jaksa Agung Republik Indonesia St Burhanudin meminta kepada jajaran Kejaksaan tinggi (Kejati) dan Kejaksaan negeri (Kejari) se Sumatera Barat, untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum khsusnya pada kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Jika jajaran kejati dan kejari tak ada menangani perkara tipikor, maka Jaksa Agung segera mencopotnya. Apalagi Jaksa Agung minta kejati minimal menangani lima perkara tipikor dan kejari menangani tiga perkara tipikor.
“Kita tidak bicara case to case, tapi secara umum reformasi birokrasi dan penegakan hukum di wilayah Sumbar bagus. Namun demikian, perlu ditingkatkan lagi,” kata Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana didampingi Asintel Mustaqpirin dan Kasi Penkum Kejati Sumbar Fifin Suhendra kepada wartawan, di Kantor Kejati Sumbar, Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut Ketut Sumedana menjelaskan, kunjungan kerja Jaksa Agung ke Padang, dalam rangka inspeksi mendadak (sidak) ke Kejari Pariaman dan Kejari Padang, sekaligus silaturahmi dan memberikan arahan agar seluruh jajaran mendorong peningkatan kinerja, supaya penanganan perkara tipikor antara pusat dan daerah tidak terlalu jomplang.
“Ya tadi pertemuan silaturahmi antara bapak dan anak lah. Besok kita kumpulkan seluruh jajaran kejati dan kejari se Sumbar, memberikan arahan kepada anak-anaknya di sini, agar performanya didorong lebih bagus lagi,” urainya.
Ketut juga sedikit membeberkan ekpos Jaksa Agung perihal penanganan kasus korupsi pembebasan lahan tol dan perlunya gudang penyimpanan barang bukti di Kejari Pariaman.
“Untuk pembangunan Tol Padang – Pekanbaru masih ada pendampingan di Kejati Sumbar, karena Proyek Strategis Nasional (PSN). Di Kejari Pariaman belum ada gudang penyimpanan barang bukti. Ini menjadi perhatian kita juga untuk dibangun disana, agar barang bukti yang ada bisa aman diletakkan disana,” tutupnya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.