Padang,Intrust – Berkas kasus perampokan dan pembunuhan di sebuah rumah Jalan Kelok, Belimbing Raya RT 08 RW 3 Kelurahan Kuranji, dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang ke penyidik Polresta Padang untuk dilengkapi atau P19.
Kasi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera saat diskusi dengan wartawan di salah satu cafe di Padang mengatakan, kasus pembunuhan dan perampokan ini ditangani tiga orang JPU yakni Sylvia Andriati, Renol Wendi, dan Budi Sastera sendiri.
“Setelah berkas diterima JPU dari penyidik polisi dan kemudian diteliti, berkas belum lengkap. Maka akan dikembalikan ke penyidik dan diberikan petunjuk untuk dilengkapi,” kata Budi, Jumat (21/1).
Budi menjelaskan, pengembalian berkas untuk dua tersangka. Antara lain Tersangka Eni Natalia, 23, selaku pembantu, dan Robi Fernandes, 23, yang bekerja sebagai Satpam di rumah korban Yuni Nelti, 58.
“Namun berkas belum kita kembalikan ke penyidik karena saat ini masih dalam proses,” sebut Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Dharmasraya ini.
Sementara berkas perkara untuk Tersangka Rusmanila, 42, tante dari pelaku Eni Natalia asal Palembang yang berperan mencari eksekutor perampokan, lanjut Budi, telah diterima JPU dari penyidik.
“Tapi berkasnya belum P-19, baru menerbitkan P-18 atau hasil penyelidikan belum lengkap,” terang Mantan Kasi Pidsus Kejari Dharmasraya itu.
Lebih lanjut Budi menyebut, ketiga tersangka dalam kasus perampokan dan pembunuhan yang sempat membuat heboh publik ini, diproses dalam dua berkas terpisah atau splitsing.
“Iya splitsing. Tersangka Eni Natalia dan Robi Fernandes satu berkas. Sedangkan berkas untuk Tersangka Rusmanila terpisah,” pungkas eks Kasi Pidum Kejari Bukittinggi itu. (Kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.