PADANG – Sidang lanjutan dugaan penerimaan suap Muzni Zakaria Bupati (non aktif) Kabupaten Solok Selatan, dalam kasus dugaan suap dari Bos PT Dempo Group M. Yamin Kahar, terkait dua proyek Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang,Rabu (5/8).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi BM bersama tim menghadirkan empat orang saksi.
Para saksi yang dihadirkan yaitu Abdul Hidayat selaku Site Manejer PT. Zulaikha, Fadzlu sebagai direktur PT.Zulaikha, Eriyanto sebagai direktur PT Yaek Ifda Cinta dan Mukti Aksa humas PT.Zulaikha.
Menurut keterangan saksi Abdul Hidayat mengatakan, terdapat pembagian persenan terhadap dua proyek pembangunan di Solok Selatan.
“Untuk jembatan itu 12 persen dan masjid 14 persen. Dimana pembagian persenan tersebut, diperuntukkan Bupati, orang dinas, panitia dan anggota M.Yamin Kahar (berkas terpisah),” kata saksi.
Saksi juga menyebutkan bahwa, Wanda yang merupakan anggota Yamin Kahar pernah bercerita ke saksi, kalau Bupati Solok Selatan pernah mengambil uang sebesar Rp1,2 miliar ke Yamin Kahar.
Saksi juga mengakui dihadapan majelis hakim, kalau dirinya juga terima uang dari dua proyek tersebut.
”Saat ini pembangunan jembatan dan masjid belum selesai, karena putus kontrak dan permasalahan hingga berlanjut ke KPK,”ujarnya.
Saksi lainnya Fadzlu menuturkan, dirinya mengaku tidak tahu kalau ada pertemuan dengan Bupati Solok Selatan dengan M.Yamin Kahar.
“Yang setahu saya, mereka memiliki hubungan kekerabatan yang sudah lama,”terangnya.
Sedangkan, saksi Erianto mengaku bahwa, dirinya hanya mengerjakan proyek jembatan.
“Kalau proses kerjanya saya tidak tahu,” ucapnya.
Kemudian, saksi Mukti Aksa mengaku kalau dirinya hanya selaku koordinator lapangan pada pengerjaan proyek.
Sidang yang diketuai oleh Yoserizal beranggotakan M.Takdir dan Zaleka melanjutkan sidang pada Kamis (6/8) dalam agenda saksi.
Usai sidang Muzni Zakaria didampingi Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Elza Syarief Law Office, David Fernando bersama tim kembali ke mobil tahanan dan menjalani penahanan badan di lapas Muaro Padang yang dijaga oleh aparat Kepolisian
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Muzni Zakaria menerima pemberian berupa uang tunai, barang dan uang pinjaman secara bertahap dari pengusaha M Yamin Kahar, dengan total Rp 3,375 miliar. Uang yang diterima Muzni secara bertahap.
Untuk yang Rp 3,2 M, dia terima secara bertahap mulai Oktober hingga November. Pertama sebanyak Rp 2 M, dengan empat lembar cek. Kemudian Rp 1 M dengan dua lembar cek, dan Rp 200 juta diterima dalam bentuk uang tunai.
Dalam Surat Dakwaan JPU KPK juga dijelaskan, Januari 2018 terdakwa Muzni Zakaria mendatangi rumah M.Yamin Kahar (berkas terpisah) yang merupakan bos PT. Dempo Grup di Lubuk Gading Permai V, jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan paket pengerjaan kepada M.Yamin Kahar dengan pagu anggaran Rp 55 miliar dan M.Yamin Kahar menyanggupi. Proyek pengerjaan melalui sistem lelang.
Saat mengikuti lelang tersebut, M Yamin Kahar pun menang. Di mana sebelum proses lelang dilakukan, orang kepercayaan M.Yamin Kahar disuruh berkoordinasi dengan Hanif selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Solok Selatan. Namun proyek tersebut,tidak dikerjakan oleh PT. Dempo, tapi dikerjakan oleh perusahaan lain, karena PT.Dempo mencari perusahan lain.
Terdakwa Muzni Zakaria memerintah kepala PU untuk meminta uang kepada orang kepercayaan M.Yamin Kahar, yang bernama Suhand Dana Peribadi alias Wanda, dan menstransfer uang sebesar Rp 100 juta, ke rekening Nasrijal pada 6 Juni 2018.
Setelah dana cair, uang tersebut dibagikan kepada istri terdakwa sebesar Rp 60 juta dibagikan kebagian protokol Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sebesar Rp 25 juta guna THR, Rp 15 juta untuk kepentingan terdakwa, Rp 10 juta untuk sumbangan turnamen, dan Rp 5 juta untuk pembiayaan kegiatan MoU.Tak hanya itu, terdakwa juga meminta kepada M.Yamin Kahar utuk dibelikan karpet masjid di toko karpet jalan Hiligoo Kota Padang senilai Rp 50 juta. (Hendra Khalid)