Padang–Pemerintah Kota Padang resmi membatasi jam operasional usaha pariwisata seperti rumah makan, mal, restoran dan usaha lainnya sampai pukul 22.00 WIB.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 870.364/BPBD-Pdg/V/2021 yang dikeluarkan pada Selasa 4 Mei 2021.
Dimana dalam SE tersebut salah satunya diatur pembatasan jam operasional usaha pariwisata seperti rumah makan, mal, tempat hiburan, restoran dan lainnya.
Walikota Padang Hendri Septa mengatakan pembatasan jam operasional usaha pariwisata ini bertujuan untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di Kota Padang.
“Para pelaku usaha pariwisata di Kota Padang wajib mematuhinya,” kata Hendri Septa, Selasa (4/5/2021).
Dijelaskan Walikota, saat ini Kota Padang berada di zona orange dari sebelumnya berada pada zona kuning.
“Jika tidak ada peningkatan penerapan protokol kesehatan, kemungkinan akan terus meningkat ke zona merah,” ujar Walikota.
Untuk itu, Hendri Septa berharap para pelaku usaha pariwisata dapat mematuhi SE tersebut.
Bagi yang tidak mengindahkan SE ini akan diberikan sanksi atau tindakan sesuai dengan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berupa sanksi denda dan atau pidana kurungan paling lama 2 hari. (*)