Sawahlunto, majalahintrust.com – Menjelang pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 pada Sabtu besok (4/11), Bawaslu Kota Sawahlunto melalui Surat Edaran telah menetapkan waktu “Dilarang Kampanye” terhitung mulai tanggal 4 – 27 November 2023.
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Junaidi Hartoni mengatakan sehubungan dengan pengumuman DCT pemilu Presiden, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kab/kota yang dijadwalkan pada tanggal 4 November, berdasarkan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.
“Dengan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November, kita mengimbau kepada seluruh pimpinan parpol peserta Pemilu tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai,” ucap Ketua Bawaslu Junaidi Hartoni.
Ia menambahkan Bawaslu Kota Sawahlunto akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyebaran bahan kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, dan/atau atribut kampanye lainnya.
“Termasuk pelanggaran penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye. Pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” katanya.
Kemudian ia menyampaikan peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, caleg dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu dan KPU Kota Sawahlunto.
Selain itu, ia turut mengimbau parpol agar selalu memperhatikan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan menghindari tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.