Take a fresh look at your lifestyle.
wannaporn.com cheerleader plays and uses dildo.
sexy ebony gilf. https://ohsexvideos.net
brother fucking his littel sister.wemadeporn.net
http://xxxhub.online
porn tube
www.rajwap.center

JPU Tolak Eksepsi PH Terdakwa Kasus Pembebasan Lahan Tol Padang – Pekanbaru

943

Padang, Intrust — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekan Baru, yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman, yang menyeret 13 orang terdakwa, kembali digelar di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (28/4).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pariaman, menolak semua eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa pada persidangan minggu lalu.

Menurut JPU Yandi Mustiqa bahwa, materi pokok perkara, dan sebagian sudah diuji pada praperadilan dan sudah ditolak Hakim.

Sidang yang terbuka untuk umum, akhirnya membuat majelis hakim, akan membacakan putusan sela pada 19 Mei 2022.

“Baiklah sidang akan selanjutnya, putusan sela, untuk itu sidang ditutup,” tegasnya.

Sebelum sidang ditutup, salah satu PH terdakwa Daniel Jusari cs, mengatakan bahwa kliennya saat ini sedang sakit.

“Saat ini klien kami sedang sakit, mohon kepada majelis hakim untuk mengalihkan tahanannya. Selain itu, klien kami juga tengah menjalani terapi,” imbuhnya.

Mendengarkan permintaan PH terdakwa, majelis hakim pun mempertimbangkanya.

Di luar persidangan, PH terdakwa yakninya Syahrir, menuturkan kepada awak media, penuntut umum tidak cermat dalam menentukan pasal. Pasal 41 ayat (4) dan (6) Undang undang nomor 2 tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pasal 54 ayat (1) huruf a, pasal 2, pasal 62 Perpres nomor 71 tahun 2012 itu telah diubah.

“Pasal itu, sudah dirubah dengan pasal135 nomor 19 tahun 2021,”sebutnya.

Sebelumnya, kasus ini berawal saat adanya proyek pembangun tol Padang-Sicincin pada 2020 dimana negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.

Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa taman KEHATI statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan daerah Padangpariaman.

Karena lahan itu termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus pemindahan Ibu Kota Kabupaten (IKK) ke Parik Malintang pada 2007.

Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.

Lahan akhirnya dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman dengan membangun kantor Bupati (2010), Hutan Kota (2011), Ruang Terbuka Hijau (2012), Kantor Dinas Pau (2014), termasuk taman KEHATI (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare.

Pembangunan dan pemeliharaan taman KEHATI saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman.

Pada bagian lain, Asintel Kejati Sumbar Mustaqpirin menegaskan penyidikan kasus saat ini murni terkait pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol. (*)

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.

kindgirls brunette nailed cock on interview.
busty black hooker sells sex for money to client. teen anal
http://viet69hd.com
sexvideos2.net
black teen gangbang. xxxvideosfinder.pro