Padang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), menuntut terdakwa Delfi Andri, dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara. Menurut JPU, terdakwa Delfi Andri terbukti melakukan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan korban sebesar Rp20 miliar,” kata JPU Lusita Amelia Raflis dan tim saat membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (15/7/2021).
JPU berpendapat, terdakwa melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP.
“Dalam hal mengajukan tuntutan pidana dan ketentuan pasal 222 KUHAP, mengenai biaya perkara dibebankan kepada para terdakwa. Pasal 8 ayat (3) jo pasal 37 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dalam hal jaksa melakukan penuntutan,” katanya.
JPU juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. JPU menyebutkan, semua unsur sudah terpenuhi.
“Hal-hal yang memberatkan, para terdakwa berbelit-belit selama persidangan dan tidak ada perdaiman dengan korban. Hal-hal yang meringan tidak ada,” katanya.
Usai pembacaan tuntutan terdakwa Delfi Andri yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
Sementara itu, terdakwa Eko Posko Malla Asykar, juga dituntut sama dengan terdakwa Delfi yaitu empat tahun penjara. Terdawa Eko Posko Malla Asykar, juga mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
Sidang yang dilakukan secara online dan diketuai oleh Asni Meriyenti yang didampingi dua hakim anggota Khairulludin dan Ade Zulfiana Sari, menunda sidang dua minggu.
Dalam dakwaan disebutkan, awalnya pada tahun 2018 hingga 2019, bertempat di Kendari, Sulawesi Tenggara. Saat itu, terdakwa Delfi Andri mengajak korban berinisial AS, untuk berinvestasi tanah di Kota Padang.
Lalu terdakwa Defli Andri mempertemukan korban dengan Eko Posko Malla Asykar, di Jakarta. Eko pun mengaku, dirinya kuasa hukum dari Lehar (almarhum) yang mana pemilik tanah dengan luas 765 hektar di Padang. Eko pun, menjelaskan kepada korban bahwa tanah tersebut, terdapat surat pendukung.
Tak lama kemudian, korban diajak oleh Defli Andri, melihat lokasi tanah. Selanjutnya dibuatlah, konsep surat jual beli dan terdakwa Eko Posko Malla Asykar, mengaku terhadap tanah,akan terbit sertifikat dan surat yang dikonsep sudah ditangani.
Tak beberapa lama kemudian, korban mengirim uang sebesar Rp20 miliyar dengan cara bertahap. Korban yang merasa curiga akhirnya melaporkan kepada polisi karena merasa ditipu. (Dil)