Padang, majalahintrust.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali melakukan Restorative justice (RJ) terhadap Julianus, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Padang yang berasal dari Mentawai, Kamis (6/4/2023).
Seperti diketahui, perkara tersebut terjadi hanya gara-gara tersangka tersinggung dengan ucapan korban, yang tidak mampu membayar lapangan futsal, usai bermain di lapangan futsal di Kawasan GOR H.Agus Salim Padang, medio Desember 2022 lampau. Akibatnya korban pada saat itu mengalami luka bengkak di pipi kanan dan kiri, bengkak di jari kelingking dan batang hidung mengalami peedarahan.
Kasi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera didampingi Kasi Intel Afliandi dan Kasi Pidsus Yuli Andri berharap keadilan restoratif yang diberikan oleh Kejari Padang bisa bermanfaat bagi tersangka untuk mengubah perilaku dan sifat ke depannya.
“Julianus masih muda dan berstatus sebagai mahasiswa, tentu yang kita harapkan agar Julianus ini menyesali perbuatan, sadar, dan kembali melanjutkan pendidikan demi mewujudkan mimpi masa depan,” katanya.
Budi Sastera juga menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bisa diberikan kepada tersangka yang memenuhi syarat dan peraturan.
Dasarnya adalah Perja no 15 tahun 2020 Pasal 4 dan Pasal 5 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, ancaman hukuman dibawah 5 tahun.
Selanjutnya antara tersangka dan korban telah terjadi perdamaian, dan kesepakatan perdamaian tanpa syarat, adanya penyesalan dari tersangka dan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta korban telah ikhlas memaafkan perbuatan tersangka.
Budi menerangkan proses pemberian keadilan restoratif melibatkan Kajari Padang, Kepala Seksi Pidana Umum, jaksa fasilitator (yang menangani perkara), penyidik, serta masyarakat.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.