Take a fresh look at your lifestyle.

Kaba Catuih Ambuih: Living Law dan Ujian Sumatera Barat

Oleh: Bagindo Ishak Fahmi 

0 55

Padang, majalahintrust.com – Dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026, Indonesia memasuki fase baru dalam pembangunan sistem hukumnya.

Untuk pertama kalinya, hukum pidana nasional secara eksplisit mengakui keberadaan living law hukum yang hidup dan tumbuh dalam praktik sosial masyarakat sebagai bagian dari sumber nilai keadilan yang sah¹.

Pengakuan ini tidak hanya membawa konsekuensi bagi aparat penegak hukum, tetapi juga menguji kesiapan daerah-daerah yang kehidupan adatnya masih kuat.

Sumatera Barat, dengan sistem adat Minangkabau yang telah lama menjadi penyangga harmoni sosial, kini berada di persimpangan apakah mampu merespons pengakuan living law dengan regulasi yang jelas dan bijak, atau justru membiarkan peluang ini berubah menjadi persoalan baru akibat ketiadaan arah dan batasan.

Dalam konteks ini, konsep keadilan restoratif menjadi kunci. Keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara terutama pidana yang menitikberatkan pada pemulihan akibat perbuatan melawan hukum, bukan semata-mata pada penghukuman pelaku.

Kejahatan dipahami bukan hanya sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi sebagai kerusakan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Tujuan utama keadilan restoratif adalah mengembalikan keseimbangan yang terganggu memulihkan korban, mendorong pelaku bertanggung jawab secara nyata, serta mengembalikan harmoni sosial.

Orientasi ini sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam KUHP baru yang tidak lagi semata bersifat pembalasan, melainkan korektif, rehabilitatif, dan restoratif².

Gagasan tersebut bukan hal baru bagi masyarakat Minangkabau. Jauh sebelum istilah restorative justice dikenal, prinsip-prinsipnya telah hidup dalam praktik hukum adat. Penyelesaian sengketa berangkat dari asas bajanjang naik, batanggo turun, melalui musyawarah yang melibatkan ninik-mamak, pihak yang berselisih, dan unsur masyarakat.

Dalam perkara-perkara tertentu seperti konflik antarkaum, pelanggaran norma kesopanan, sengketa harta pusaka, atau perbuatan yang menimbulkan aib sosial penyelesaian tidak diarahkan pada penghukuman yang memutus relasi.

Pelaku diminta mengakui kesalahan, meminta maaf, membayar denda adat, atau menjalani sanksi sosial yang disepakati bersama.

Tujuannya bukan mempermalukan, melainkan memulihkan martabat dan mengembalikan keseimbangan nagari.
Namun pengakuan negara terhadap living law tidak bersifat tanpa syarat. Pasal 2 ayat (1) KUHP baru secara tegas menyatakan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat hanya dapat diperhitungkan sepanjang sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia, serta prinsip hukum umum yang diakui³.

Artinya, hukum adat diakui secara terbatas dan terukur. Pengakuan tersebut diperjelas lebih lanjut melalui Pasal 2 ayat (2) KUHP baru yang mensyaratkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat harus diatur dalam peraturan daerah⁴.

Tanpa regulasi daerah, hukum adat tidak memiliki pijakan operasional dalam sistem hukum pidana nasional.

Di sisi lain, KUHP baru tetap menegaskan bahwa kewenangan yudisial berada di tangan negara. Hakim memang diberi ruang untuk mempertimbangkan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat ketika menjatuhkan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHP⁵.

Namun ruang tersebut tidak dimaksudkan untuk membuka jalan bagi lahirnya peradilan di luar sistem negara.
Karena itu, praktik penyelesaian adat berbasis keadilan restoratif harus diposisikan sebagai mekanisme sosial yang melengkapi hukum pidana, bukan menggantikannya.

Ia tidak boleh berubah menjadi peradilan tandingan, tidak boleh melanggar hak asasi manusia, dan tidak boleh menegasikan asas legalitas yang menjadi fondasi hukum pidana modern⁶.

Di sinilah ujian Sumatera Barat menjadi nyata. Hingga kini, daerah ini belum memiliki peraturan daerah yang secara komprehensif mengatur batas, mekanisme, dan akuntabilitas penyelesaian adat dalam kerangka living law.

Tanpa payung hukum tersebut, praktik keadilan restoratif adat berisiko berjalan tanpa standar yang sama antar nagari dan rawan disalahgunakan.

Padahal, dengan regulasi yang tepat, Sumatera Barat berpeluang menjadi contoh nasional dalam memadukan hukum adat dan hukum negara.

Regulasi tersebut setidaknya harus mengatur jenis perkara yang dapat diselesaikan secara adat, tata cara musyawarah, bentuk sanksi restoratif, kewajiban pelaporan kepada aparat penegak hukum, serta konsekuensi jika kesepakatan adat tidak dijalankan.
Pada akhirnya, pengakuan living law dan keadilan restoratif bukan sekadar soal memberi ruang pada adat, melainkan tentang bagaimana negara dan daerah mengelola kebijaksanaan lokal secara bertanggung jawab.

Oleh karena itu, persoalan utama saat ini bukan sekadar tingkat pemahaman masyarakat terhadap living law, melainkan kesiapan pemerintah daerah dalam menuntun pengakuan tersebut menjadi sistem yang tertib, akuntabel, dan berkeadilan.

Setidaknya ada lima langkah strategis yang perlu segera dilakukan.

Pertama, mengakhiri keraguan politik dengan memfinalkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang secara khusus merespons Pasal 2 ayat (1) KUHP baru. Regulasi ini harus menjelaskan secara tegas batasan hukum adat yang diakui, mekanisme penyelesaian restoratif, serta pola hubungan kerja antara institusi adat dan penegak hukum negara.

Kedua, membekali pemuka adat dengan pemahaman hukum modern. Para ninik-mamak dan tokoh adat memerlukan pelatihan berkelanjutan mengenai hak asasi manusia, asas legalitas, dan batas kewenangan pidana.

Ketiga, membangun pusat layanan informasi adat dan hukum di tingkat kabupaten dan kota sebagai ruang konsultasi bagi masyarakat sebelum persoalan membesar.

Keempat, mengembangkan literasi hukum adat yang hidup melalui diskusi nagari, forum pemuda, dialog lintas generasi, serta media edukatif yang mudah dipahami.

Kelima, mewajibkan pelaporan setiap penyelesaian adat kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk akuntabilitas. Negara tetap memiliki ruang untuk mengambil alih jika kesepakatan adat tidak dijalankan.

Hukum tidak hanya bekerja melalui pasal-pasal, tetapi juga melalui kepercayaan, keteladanan, dan rasa keadilan yang dirawat bersama.
Sumatera Barat memiliki modal sosial dan kultural yang kuat untuk menjawab ujian ini. Namun modal tersebut memerlukan arah, batas, dan kebijaksanaan dalam kebijakan publik.

Tanpa kesiapan regulasi dan pemahaman yang memadai, keadilan restoratif berisiko menjadi jargon kosong.

Karena itu, pertanyaan terpenting hari ini bukanlah apakah hukum adat masih hidup, melainkan apakah kita siap menghidupkannya secara adil, terukur, dan bertanggung jawab. Sejarah tidak menunggu. Ia hanya mencatat siapa yang bersiap, dan siapa yang terlambat membaca tanda-tanda zaman.
________________________________

Keterangan :

¹ Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

² Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (tujuan pemidanaan).

³ Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

⁴ Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

⁵ Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

⁶ Prinsip umum KUHP baru mengenai larangan peradilan tandingan dan penghormatan terhadap HAM serta asas legalitas. Padang, Januari 2026

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.