Sijunjung, majalahintrust.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat menerima 16 Kepala Keluarga (KK) warga transmigran asal Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Lampung untuk ditempatkan di UPT Padang Tarok SP 1, Kecamatan Kamang Baru.
Diketahui rincian 16 KK itu, tujuh (7) KK berasal dari Transmigran Daerah Penduduk Asal (TPA) Provinsi D. I. Yogyakarta yakni dua (2) KK lima (5) jiwa dari Sleman, dua (2) KK tujuh (7) jiwa dari Kota Yogya, dua (2) KK sembilan (9) jiwa dari Kulon Progo dan satu (1) KK tiga (3) jiwa dari Gunung Kidul.
Kemudian, dua (2) KK dari Transmigran Daerah Penduduk Asal (TPA) Provinsi Lampung yakni satu (1) KK empat (4) jiwa dari Lampung Tengah dan satu (1) KK empat (4) jiwa dari Prengsewu serta Transmigran Penduduk Setempat (TPS) sebanyak tujuh (7) KK 24 jiwa. Sehingga total transmigran yang ditempatkan di UPT Padang Tarok SP 1 berjumlah 56 jiwa.
Penyambutan dan pelepasan warga TPA dan TPS ke Nagari Padang Tarok itu dilaksanakan di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Muaro Sijunjung, Senin (16/12/24).
Dalam sambutan Bupati Benny Dwifa mengucapkan selamat datang kepada warga Transmigran di Kabupaten Sijunjung.
“Kami menyambut baik kedatangan warga transmigran asal DIY dan Lampung semoga bisa menjalani kehidupan sehari-hari di daerah SP 1 Padang Tarok,” ucap Bupati.
Ia meminta kepada warga transmigran dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan baik sesama warga transmigran atau masyarakat di sekitar lokasi permukiman transmigrasi.
“Kami tidak akan membeda-bedakan masyarakat lokal dengan masyarakat pendatang. Semua itu sama, itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah,” tutur Benny.
Bupati berharap program transmigrasi tersebut dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Transmigrasi merupakan program berkelanjutan pemerintah untuk pemerataan penduduk, peningkatan pembangunan, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sijunjung, Khamsiardi menyebut dasar pelaksanaan itu Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang No 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Dikatakannya, transmigran dalam program ini, berasal dari Sleman, Yogya, Kulon Progo dan Gunung Kidul Provinsi DIY serta Lampung Tengah dan Prengsewu Provinsi Lampung.
“Para transmigran didampingi oleh petugas masing-masing daerah, petugas dari Kementerian Transmigrasi RI, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung,” tuturnya.
Ia menyebut UPT Padang Tarok SP 1 dimulai pembangunannya sejak tahun 2012.
“Penempatannya dimulai tahun 2016 sebanyak 30 KK dan tahun 2018 sebanyak 191 KK yang berasal dari Jawa Tengah dan Provinsi DIY. Dari hasil evaluasi tahun 2022 ada 38 KK Transmigran yang dicabut haknya karena tidak menjalankan kewajiban sebagai Transmigran,” jelasnya.
Untuk penempatan Transmigran yang baru itu, kata Khamsiardi, lima (5) KK pembangunan RTJK, sementara 11 KK menggantikan warga yang sudah meninggalkan lokasi dari 38 KK yang telah dicabut haknya melalui SK pencabutan oleh Bupati Sijunjung.
“Rumah transmigran tersebut telah di huni 183 KK (718 jiwa) dan telah menikmati fasilitas yang disediakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraannya,” kata mantan Kapala DPMN itu.
Ia menambahkan, pemukiman transmigrasi tersebut telah dilengkapi pembangkit tenaga listrik surya (Portable) selain itu memiliki lahan pekarangan serta lahan usaha dan sarana.
“Selain itu, disediakan jaminan hidup beras dan non beras serta peralatan atau pembekalan lainnya kepada transmigran,” tutupnya.
Hadir kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Pendamping Calon Transmigrasi Kementerian Transmigrasi RI.
Kemudian, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kemenag, Kepala OPD se-Kabupaten Sijunjung, Camat Kamang Baru dan Walinagari Padang Tarok. Darwen
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.