Padang – Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri mengimbau para pemilik kendaraan untuk tidak parkir di tempat terlarang. Pihaknya akan menertibkan setiap kendaraan yang parkir di sembarang tempat.
“Kita imbau kepada pemilik kendaraan untuk menjaga ketertiban kota dengan mematuhi rambu-rambu yang ada. Jangan parkir di tempat terlarang,” ajaknya, Kamis (14/1/2021).
Dijelaskannya, parkir di sembarang tempat akan membuat kota semrawut. Keterbatasan tempat parkir diharapkan dapat disikapi warga dengan bijak. “Tentunya kita tidak mungkin mengingatkan pemilik kendaraan setiap hari. Kita ingin kesadaran pengendaralah untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang benar,” tegas Dian.
Dian Fakhri menjelaskan, sanksi bagi pengendara yang parkir di tempat terlarang yakni denda sebesar Rp350 ribu. Kendaraan juga diderek oleh Dinas Perhubungan. Namun ia juga mengeluhkan kalau ada kenderaan yang harus diderek. “Tidak mungkin kita derek setiap hari, makanya kita imbau pengendara untuk tertib,” katanya.
Ke depan, Dinas Perhubungan akan kembali menerapkan penggembosan ban kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Serta melakukan pencabutan pentil ban. “Apabila imbauan yang kita berikan tak juga mempan, kita akan lakukan itu lagi (penggembosan dan cabut pentil ban). Agar jera!” tukasnya. (*)