Padang – PT Kereta Api Indonesia Divre II Sumatera Barat (Sumbar) menargetkan akan menutup sebanyak 51 perlintasan liar yang ada di Kota Padang dan Pariaman. Kebijakan itu berdasarkan maraknya angka kecelakaan di kawasan tersebut.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Ujang Rusen Permana mengatakan, hingga November 2020, pihaknya telah melakukan penutupan sebanyak 27 perlintasan sebidang. Rincinya, dua di Kota Pariaman dan 25 sisanya di Padang.
“Terbaru, kami melakukan penutupan itu di lokasi kecelakaan pada Minggu, 15 November 2020 yang menewaskan satu orang di kawasan Gunung Pangilun,” kata Rusen saat dikonfirmasi Senin, 16 November 2020.
Rusen mengatakan, pihaknya mentargetkan akan menyelesaikan penutupan sebanyak 51 perlintasan sebidang liar hingga Desember 2020. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan pasal 5 dan 6 nomor 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan pemakai jalan lainnya.
“Total perlintasan itu ada 403, namun kami selesaikan secara bertahap terlebih dahulu,” katanya.
Rusen menilai terdapat tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
Perlintasan sebidang seharusnya menurut Rusen dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.
Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar dan yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang dan disertai dengan pemasangan perlengkapan jalan.
“Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati dan Walikota untuk jalan Kabupaten dan Kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan Permenhub nomor 94 tahun 2018 pasal 2 dan 37,” katanya.
Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. “KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten,” katanya.
Adapun di sisi budaya, ia menuturkan perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.
“Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu,” tukasnya. (kld)