Padang, majalahintrust.com -Kasus perundungan bukanlah persoalan sekadar dinamika sosial. Namun dalam banyak kasus, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana, seperti kekerasan psikis, intimidasi, atau pelecehan verbal yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Hal tersebut ungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ( Kajati Sumbar) Yuni Daru Winarsih S.H. M.Hum yang bertindak sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Anti-Perundungan yang bertajuk ” Perspektif Hukum dan Solusinya” yang diselenggarakan di RSUP M. Djamil Padang, Kamis,( 24/4/2025).
Lebih lanjut, dikatakan Eks Wakajati Banten itu solusi hukum yang dapat diambil untuk mencegah dan menangani perundungan.
” Pertama, penerapan sistem pelaporan yang aman dan tidak diskriminatif, sehingga korban merasa terlindungi. Kedua, pendampingan hukum untuk korban agar mendapatkan keadilan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” katanya.
Kajati yang ramah terhadap awak media itu menambahkan, edukasi berkelanjutan bagi seluruh civitas Hospitalia mengenai hak-hak hukum mereka.
” Serta kewajiban untuk menjaga keharmonisan dan saling menghormati di lingkungan kerja dan pendidikan,” jelasnya.
Disisi lain, Eks JPU Kasus Gayus Tambunan ini menegaskan, sinergi dalam menciptakan ruang kerja dan pendidikan yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, perundungan serta mendukung keadilan dan perlindungan hukum bagi setiap individu.
” Dalam hal ini Kejati Sumbar terus mendukung upaya kolaboratif dalam mewujudkan keadilan dan perlindungan hukum di semua lini kehidupan, termasuk dunia pendidikan dan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
Dalam egiatan ini dihadiri peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) serta civitas Hospitalia, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum terkait pencegahan serta penanganan perundungan di lingkungan rumah sakit dan institusi pendidikan kedokteran.(rel)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.