Sawahlunto, majalahintrust.com – Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto menggelar Kampanye Mandatory Halal yang dimulai dari Pasar Sapan dan berakhir di Pasar Sawahlunto, Sabtu (18/3). Kegiatan tersebut melibatkan Penyuluh Agama Islam selaku tenaga pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Kasi Bimas Islam Zulfahmi menyebut kegiatan ini didasari oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang kewajiban sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar. Agenda ini serentak secara nasional dilaksanakan di seribu titik lokasi se-Indonesia dari pukul 10.30-12.00 WIB.
“Tampak antusias masyarakat menanyakan tata cara pendaftaran produk halal di sela-sela tim membagi-bagikan poster. Melalui alat pengeras suara mobil ambulans dinas kesehatan setempat, juru kampanye menyampaikan secara umum,” ujar Zulfahmi yang juga sebagai koordinator lapangan.
Ia menambahkan bahwa kewajiban sertifikat halal tidak hanya berlaku bagi produsen makanan, minuman, jasa penyembelihan namun juga untuk masyarakat yang berjualan di warung-warung secara kecil-kecilan seperti penjual gorengan.
“Nanti makan minuman beredar hanya ada dua kategori, halal dan tidak halal. Sosialisasi ini merupakan tahap awal dan akan dilanjutkan nanti sampai masyarakat benar-benar tahu informasi tentang kewajiban sertifikat halal,” ucapnya.
Khusus pelaku usaha mikro dan kecil, Zulfahmi mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan memberikan sertifikat halal gratis.
“Bagi yang kurang mengerti, silahkan datang ke Kantor Urusan Agama terdekat dengan membawa Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujarnya. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.