Take a fresh look at your lifestyle.

Kasus di Polres Solok Selatan, Majelis Hakim Putuskan Hukum Penjara Seumur Hidup kepada Dadang Iskandar

0 23

Padang, majalahintrust.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dadang Iskandar, mantan Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan. Dadang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Kasatreskrim Polres Solok Selatan.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Adityo Danur Utomo pada Rabu malam, 17 September 2025, didampingi hakim anggota Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik. Majelis menyatakan Dadang juga terbukti mencoba membunuh Kapolres Solok Selatan saat itu. “Mengadili, memutuskan, terdakwa Dadang Iskandar bin Totok Sunarto dengan pidana seumur hidup,” kata Adityo.

Hakim menilai tindakan Dadang tidak hanya merenggut nyawa rekan seprofesi, tapi juga melukai institusi kepolisian. “Perbuatannya tidak sesuai dengan tugas kepolisian yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat,” ujar Adityo.

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan, Jaksa penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir Karna tuntutan JPU terhadap Terdakwa adalah hukuman Mati sementara putusan Majelis Hakim dalam sidang tersebut
hukuman penjara Seumur Hidup.

Adapun tim Jaksa Penuntut Umum antara lain, Fitriansyah Akbar,S.H.,M.H.; Moch.Taufik Yanuarsyah,S.H.,M.H. Afrianto,S.H.,M.H.,Aslan,S.H.,C.CLE.

” Kita piki-pikir yang mulia,” kata JPU

Peristiwa ini bermula pada 21 Maret 2024 dini hari. Dadang menembak Ulil setelah permintaannya untuk membebaskan mobil yang ditahan terkait tambang ilegal ditolak. Ulil tewas seketika. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman mati, namun majelis hakim memilih menjatuhkan pidana seumur hidup.(*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.