Kasus Dugaan Korupsi Dinas BMCKTR Sumbar Ditingkatkan Ke Tahap Penyidikan
Padang,intrust – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat, dari status penyelidikan kepada penyidikan.
Proses penyelidikan telah dilaksanakan Kejari Padang dimulai sejak 24 Februari dengan nomor Print -01/L.3.10/Fd.I/02/2022. Sementara proses penyidikan dimulai sejak 30 Maret 2022 dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022.
“Status dugaan korupsi pada Dinas BMCKTR Sumbar telah dinaikkan dari penyelidikan kepada penyidikan. Penyelidikan dilakukan Kejari Padang dari adanya temuan BPK RI,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Ranu Subroto didampingi Kasi Intel Roni Saputra dan Kasi Pidsus Therry Gutama kepada wartawan, Rabu (30/3/2022)
Kata Ranu Subroto, dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) oleh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCKTR) Provinsi Sumbar tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp 31,073 miliar.
Penyidik Kejari Padang sebut Ranu, telah melakukan penyelidikan dalam penyimpangan barang dan jasa. Pada kasus ini ditemukan rekanan memakai produk impor. Kemudian rekanan pemenang tender memakai bendera lain. Lain daripada itu, bobot pekerjaan hanya 8,096 persen dengan status putus kontrak, sehingga tidak punya nilai ekonomi.
“Rekanan dalam bekerja tidak sesuai intruksi Presiden menggunakan produk dalam negeri. Rekanan menggunakan produk impor luar negeri, sehingga terdapat kemahalan dalam pembangunannya,” jelas Ranu.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama menambahkan, dasar Kejari Padang dalam melakukan penyelidikan adalah karena tidak selesainya pekerjaan. Selain itu, Kejari Padang juga akan mengejar aliran uang yang diterima pihak terkait.
Dalam tahap penyelidikan ini sebut Therry, Kejari Padang telah meminta keterangan dan bahan dokumen kepada 13 orang yang terdiri dari unsur terkait. Untuk pemeriksaan saksi, akan dilakukan pada minggu depan.
Ia mengungkapkan, dalam kasus ini Kejari Padang belum menetapkan tersangka. Namun, telah menemukan unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara.
“Dugaan jumlah kerugian negara nya belum bisa kami ungkapkan saat ini. Karena saat tahap penyelidikan apakah ada satu peristiwa tindak pidana. Namun setelah ekpos perkara, ditambah dengan keterangan dari 13 orang yang telah dipanggil, ditambah barang bukti yang ada, kami menemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.