Kasus Karyawan BRI di Padang Masuk Persidangan
Padang, majalahintrust.com –Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, melimpahkan berkas dugaan pengelapan uang yang dilakukan oleh mantan karyawan BRI dengan total kerugian Rp 1,4 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Padang.
Kepala Sesi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang Yuli Andri mengatakan, pelimpahan berkas telah diserahkan ke pengadilan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Selanjutnya kita menanti jadwal sidang,” katanya saat diwawancarai di depan kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (14/6).
Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Juandra membenarkan perihal tersebut.
“Untuk berkasnya memang telah dimasukkan oleh kejaksaan dan diterima pengadilan. Tentunya kita proses, untuk dibuat penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya,” ujarnya.
Pada berita sebelumnya disebutkan,
tersangka FJP melakukan pengelapan dari transaksi void kartu debit Bank BRI di merchant ECD BRI pada merchant Jaya Wisata Tour sebuah tour dan travel yang ia kelola.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FJP adalah tersangka membuat badan usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan. Kemudian FJP melakukan transaksi dari satu rekening ke rekening lainnya.
Tersangka berhasil membuat sistem EDC Bank BRI menjadi nge-bug (cacat), sehingga tersangka diuntungkan karena transaksi yang dilakukan ke rekening tujuan tetap masuk, dan rekening pengirim juga mendapatkan pengembalian dana dari Bank setelah pembatalan (Void).
Tersangka sendiri dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9, Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 5 tahun ke atas.
Sebelumnya, Kejari Padang juga menyita barang bukti kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang dilakukan pada tahun 2019 lalu.
Kejari Padang berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 455.400.000 yang digunakan sebagai alat bukti kejahatan, dan masih terdapat lagi barang bukti lain. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.