Sawahlunto, majalahintrust.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sawahlunto kembali menuntut mantan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana penyertaan modal APBDes ke BUMDes Muara Kalaban tahun anggaran 2017-2018 berinisial ISP (36) yang telah divonis bebas pada 24 Mei 2022.
Perbuatan terdakwa dituntut sebagaimana dengan Pasal 3 Juncto pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999.
Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sawahlunto dalam kasus tindak pidana korupsi ini dikirim pada 14 Juni 2022 dan diterima Mahkamah Agung (MA) dengan putusan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair pada 3 Februari lalu.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Hendrio Suherman mengatakan terkait perkara kali ini, jaksa melakukan kasasi subsidair untuk pertimbangan terkait penyelewengan anggaran untuk pembayaran gaji karyawan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Sesuai dengan hasil pertimbangan ini, MA akhirnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta beserta uang pengganti sebesar Rp221 juta.
“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penyitaan harta dan barang serta pidana kurungan selama satu tahun satu bulan. Jadi jika dirangkup kurungan penjara bagi terdakwa adalah 2 tahun 1 bulan,” ungkap Hendrio di Kantor Kejari, Jum’at (17/2).
Kepala Seksi Intelijen Dede Mauladi mengatakan bahwa sebelumnya kasus korupsi BUMDes ini di tingkat pertama Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, terdakwa ISP divonis bebas pada 24 Mei 2022 lalu setelah ditahan selama 6 bulan. Hingga hasil putusan kasasi, pada Kamis (16/2) pihaknya kembali menghubungi terdakwa untuk melaksanakan pengadilan selanjutnya.
“Terdakwa sangat kooperatif dengan datang sendiri setelah kami kontak serta sangat mempermudah kami untuk melakukan penahanan pada hari ini. Terdakwa ISP sudah datang dari Bandung kemarin untuk bertemu orangtuanya di Padang dan kami jemput hari ini untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Intelijen Dedi Mauladi.
Ia juga menambahkan terkait pengembangan kasus korupsi BUMDes MKB dengan dugaan adanya tersangka lain, pihak Kejari Sawahlunto masih menunggu dari Tim Pidana Khusus (Pidsus). Karena hasil putusan dari Mahkamah Agung belum diterima seutuhnya oleh pihak kejari. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.