Padang, majalahintrust.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Pidsus Kejati Sumbar) satu unit dump truck merk Nissan warna merah dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana subsidi Trans Padang pada Perumda PSM, Rabu, 11/06/2024.
Truk Kapsul semen tersebut terletak di salah satu batching plan rekanan Perumda PSM dan telah diberi batas pengaman Prosecutor Line/Garis Jaksa oleh penyidik.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid membenarkan adanya penyitaan aset tersangka korupsi dana subsidi Transpadang,
“Iya benar penyidik telah melakukan pengeledahan di kantor perumda dan penyitaan 1 unit truk” jelas M Rasyid.
Perlu diketahui kasus ini bermula dari Tersangka PI selaku Direktur Perumda PSM melakukan penyalahgunaan dana subsidi operasional bus Trans Padang senilai kurang lebih Rp15 miliar.
Dana yang bersumber dari APBD Kota Padang tersebut dicairkan melalui DIPA Dinas Perhubungan dan dikerahui hasil perhitungan kerugian sementara mencapai Rp 2,7 miliar yang disalahgunakan, antara lain dengan mencampurkan dana subsidi ke rekening unit usaha lain seperti distribusi semen.
Sementara truk tersebut digunakan tersangka untuk menguntungkan diri pribadinya dlm pengelolaan usaha pada Perumda PSM.
Selain itu Tim penyidik telah melakukan pengeledahan di kantor Perumda dan penyitaan uang sebesar Rp 13 juta berasal dari pengembalian hasil pekerjaan 3 wahana di Pantai Air Manis.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.