Padang, majalahintrust.com – Dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dituntut masing-masing 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek tol di kawasan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI), Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Keduanya adalah Saiful, eks Kepala Kanwil BPN Sumatera Barat, dan Yuhendri, mantan Kepala BPN Dharmasraya yang juga pernah menjabat Kepala Bidang Pertanahan BPN Sumbar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (22/7/2025), JPU menyebut mereka berperan penting dalam meloloskan pembayaran ganti rugi lahan yang bermasalah secara hukum. Akibatnya, negara mengalami kerugian miliaran rupiah.
“Kami menuntut agar terdakwa Saiful dan Yuhendri dihukum masing-masing 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan,” kata jaksa Yoki Eka Rise saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan terungkap, keduanya menyetujui pembayaran ganti rugi kepada pihak-pihak yang tak berhak. Bahkan, sebagian lahan yang dibayar berada di kawasan konservasi, yang seharusnya tidak bisa diganti rugi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara didampingi dua hakim anggota. Seluruh 11 terdakwa hadir langsung di ruang sidang bersama kuasa hukum masing-masing.
9 Terdakwa Lain Juga Dituntut JPU
Selain Saiful dan Yuhendri, sembilan orang terdakwa lain juga mendapat tuntutan. Berikut rinciannya:
Amroh: 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan. Uang pengganti Rp 197,52 juta (Rp 5 juta sudah dikembalikan).
Arlia Mursida: 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan. Uang pengganti Rp 200,24 juta (dipotong Rp 5 juta).
Bakri: 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan. Uang pengganti Rp 3,47 miliar.
H.M. Nur Dt. Penghulu: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan. Uang pengganti Rp 483,67 juta.
Marina: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan. Uang pengganti Rp 40,09 juta (sudah dikembalikan).
Syamsir: 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan. Uang pengganti Rp 2,19 miliar. Jika tak dibayar dalam 1 bulan, diganti 3 tahun 9 bulan kurungan.
Zainuddin: 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan. Uang pengganti Rp 2,24 miliar. Bila tak dibayar, diganti pidana yang sama.
Zainudin alias Buyung Ketek: 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan. Uang pengganti Rp 382,38 juta (dikurangi Rp 3 juta).
Suharmen: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan. Uang pengganti Rp 16,51 juta (sudah dikembalikan).
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.