Padang, majalahintrust.com — Kasus penembakan yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan yang merenggut nyawa AKP Ryanto Ulil Anshar bakal masuki ranah persidangan.
Kepastian tersebut didapat setelah Penyidik Mabes Polri melimpahkan berkas perkara bersama barang bukti dengan tersangka AKP Dadang Iskandar kepada Kejaksaan Negeri Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok Selatan Akbar Ali didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) Afrillyanna Purba, Kajari Padang Aliansyah, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Eriyanto, mengatakan, pelaksanaan tahap II dilaksanakan di Kejari Padang.
Pelaksanaan sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Hal ini berdasarkan surat dari Makamah Agung (RI) nomor 41 pada 11 Maret 2025.
“Dengan alasan menjadi perhatian, Pengadilan Negeri Koto Baru, kondisinya tidak memungkin dan tidak kondusif,”imbuhnya.
Dalam konferensi pers, disebutkannya, kejadian ini berawal pada 21 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Sebelum kejadian tersangka meminta tolong kepada korban terkait galian C di Solok Selatan, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut.
“Tersangka disangkakan pasal 340, 338 dan percobaan pembunuhan,”katanya kepada wartawan, Rabu (19/3).
Dikatakan Akbat Ali, terdapat barang bukti pada saat tahap II, antaranya satu unit mobil, satu senjata api, peluru, golok, dan lain-lain.
“Tersangka akan dititipkan di rumah tahanan Anak Air Padang, dan berkas secepatnya kita siapkan untuk diserahkan ke Pengadilan,”ujarnya.
Ditempat yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar, Sugeng Hariadi, menuturkan, pada persidangan nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyidangkan perkara tersebut yaitu jaksa pada Kejaksaan Agung, Kejati Sumbar, Kejari Solok Selatan dan Kejari Padang.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) tersangka Hendri Saputra didampingi Ricky Hadiputra dan Ilham fajri mengatakan, tersangka DI tidak menerima pasal yang disangkakan.
“Klien kami sendiri tidak ada niat menghilangkan nyawa seseorang, itu emosi sesaat, untuk golok itu pun, dimana tersangka memiliki kebun,”tutupnya. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.