Dharmasraya, Intrust – Kasus dugaan penggelapan dana Cash On Delivery (COD) JNE Cabang Dharmasraya, masuk masa persidangan pertama, Rabu (31/08), di Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Pelaku dugaan penggelapan itu ‘SA’ adalah mantan kurir JNE Dharmasraya.
Menurut Roma Putra salah seorang saksi yang juga Koordinator kurir JNE Dharmasraya, surat panggilan sebagai saksi terhadap tiga orang karyawan kantor JNE Cabang Dharmasraya yaitu Roma Putra, Mutia Pratiwi dan Tika sudah ada. Mereka diminta untuk menghadap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efriza Lasyersi,SH di ruang persidangan umum untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Dikatakannya, kasus dugaan penggelapan tersebut dilaporkan oleh pihak JNE Dharmasraya pada April lalu setelah melalui proses tahapan dengan memanggil lewat telpon, mendatangi pelaku ke kediamannya, kemudian menghubungi lagi lewat WA.
Pelaku bahkan sempat berjanji akan datang ke Kantor JNE Dharmasraya. Namun pelaku tidak kunjung tiba ke kantor JNE atau tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan. Maka pihak JNE Dharmasraya membuat laporan polisi (LP) dan sampai pada proses persidangan.
“Uang yang digelapkan oleh pelaku sebesar Rp 27.794.299. Uang tersebut tidak distorkan ke bagian COD dengan berbagai alasan. Kemudian pelaku tidak datang lagi ke kantor dengan alasan sakit, sampai kasus berjalan ia tidak datang lagi ke kantor JNE,” kata Roma.
Ditambahkannya, kejadian ini bukan hanya pada ‘SA’ yang menggelapkan uang Rp 27.794.299. Tetapi kejadian sebelumnya, pelaku ada iktikad baik untuk membayar dan membuat surat perjanjian dan mencicil ke pihak JNE Dharmasraya.
Dijelaskan Roma, sebelumnya ada satu lagi LP terkait penggelapan uang COD Dharmasraya sebesar Rp 7.026.371 di Polres Dharmasraya sedang berproses. Juga karena pelaku melarikan diri ke daerah Riau. Sementara pihak keluarga dekatnya tidak ada di Dharmasraya. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.