PADANG – Sidang perkara prostitusi online yang digerebek Polda Sumbar bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade kembali dilanjutkan, kemarin (9/9), dengan genda sidang mendengarkan keterangan terdakwa AS yang berperan sebagai mucikari dan NN selaku pekerja seks komersial.
Dalam keterangannya terdakwa AS menyampaikan, dia mengenal NN lewat aplikasi Mi Chat pada 16 Januari 2020. Awalnya dia yang ingin memakai jasa NN, namun NN menolak.
Setelah itu, AS juga menawarkan untuk dicarikan tamu yang ingin memakai jasa NN. Terdakwa NN kembali menolak dengan alasan bisa mencari tamu sendiri.
“Beberapa hari setelah itu, terdakwa NN nge-chat saya dan minta tolong dicarikan tamu. Setelah kenal sampai kejadian penggerebekan itu sudah delapan kali saya carikan tamu buat terdakwa NN,” katanya di Pengadilan Negeri Padang.
AS membeberkan, dia mencarikan tamu yang ingin memakai jasa NN lewat aplikasi Mi Chat dengan menggunakan akun Tari. Akun tersebut memajang foto Terdakwa NN mengenakan tank top. Foto itu dia peroleh dari Terdakwa NN.
“Saat awal transaksi, calon pelanggan minta lihat foto. Terus saya tanya kepada Terdakwa NN ada ga foto. Lalu dia kirim, dan foto itu saya jadikan sebagai foto profil akun Tari,” sebutnya.
Dia mengatakan, hitung-hitungan imbalan yang didapat dari hasil praktik prostitusi online tersebut tergantung kesepakatan antara dia dengan Terdakwa NN.
Terkait kejadian penggerebekan yang dilakukan Polda Sumbar bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade pada 26 Januari 2020, AS mengungkap bahwa dia yang melakukan transaksi dengan akun tamu bernama Feri.
Akun yang akan memakai jasa NN tersebut meminta agar mengirim foto terlebih dahulu sebelum deal. “Foto-foto yang saya kirim itu foto Terdakwa NN mengenakan pakaian. Saya lupa berapa jumlahnya. Foto-foto itu tidak ada menampakkan buah dada,” sebut AS.
Sementara itu, Terdakwa NN menyatakan bahwa dia terpaksa harus menggeluti pekerjaan sebagai pekerja seks komersial lantaran himpitan ekonomi yang sulit. Dia memiliki seorang anak sementara sang suami kurang menafkahi secara utuh.
“Saya sangat menyesal dengan adanya kejadian ini, Majelis Hakim. Saya berjanji akan berubah,” kata NN didampingi Penasihat Hukum Riefia Nadra dan Ine Sari Dewi bersama tim
Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Reza Himawan beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan Senin (14/9) dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Perkara ini adalah perkara dugaan prostitusi online yang diungkap Polda Sumbar bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade di Hotel Kyriad Bumi Minang, Minggu, 26 Januari 2020 lalu. Dalam penggrebekan, Polda Sumbar mengamankan seorang pekerja seks komersial yaitu terdakwa NN bersama dengan mucikarinya, AS.
Terdakwa dijerat dengan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008, Juncto (Jo) Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta pasal 4 Ayat (2), pasal 30 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (KLD)