Tanjungraya, Intrust – Pria berinisial “RS” alias Naga (37) warga Kularian, Jorong Pasar Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap aparat berwajib setelah ketahuan menjalankan bisnis terlarang penyalahgunaan narkotika.
Pria yang berstatus masih bujang itu diringkus tim opsnal Satreskoba Polres Agam dari kediamannya di Kularian, Jorong Pasar Rabaa, Senin (7/2/2022) malam. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 paket hemat sabu dari penangkapan tersangka.
“Pelaku diamankan dari upaya peredaran barang terlarang itu sekitar pukul 21.30 WIB. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama, Selasa (8/2/2022).
Dijelaskan, “RS” alias Naga memang sudah jadi target operasi (TO) petugas. Operasi penangkapan dimulai dari pengintaian ke rumah pelaku.
Saat itu polisi menemukan “RS” sedang duduk di depan rumahnya. Pelaku kata dia, sempat mencium kedatangan petugas. Ia berupaya kabur serta berniat menghilangkan barang bukti dengan membuang tas sandang berisi 9 paket sabu ke bawah jembatan di kawasan Kularian.
“Tas sandang berisi barang bukti itu dipungut petugas dari dalam parit di bawah jembatan. Penangkapan “RS” alias Naga ini memang sempat diwarnai insiden kejar-kejaran dengan petugas,” jelasnya.
Hasil penggeledahan tas sandang merek exist yang dibuang pelaku lanjutnya, ditemukan barang bukti 9 paket sabu beserta uang tunai senilai Rp6 juta hasil penjualan barang terlarang tersebut.
“Barang bukti lain yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini berupa satu unit handphone merk nokia warna biru, satu buah kotak warna hitam, satu unit gunting dengan gagang warna hitam dan satu buah tas sandang merk exist warna hitam sebagai media penyimpanan sabu itu,” terang Kasat.
Ditegaskan Kasat, kasus itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Penyidik masih mengorek keterangan dari pelaku tentang asal muasal narkotika yang dimilikinya dan jaringan peredarannya termasuk keterlibatan pelaku lain.
“Kepada Penyidik, “RS” mengaku mendapatkan narkoba itu dari rekannya. Namanya sudah kita kantongi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Agam untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
“RS” alias Naga dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. RI
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.