Padang, Intrust – Jaksa Agung Republik Indonesia St Burhanuddin mendorong Kejaksaan negeri (Kejari) Pasaman Barat, agar menyelesaikan perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat tahun anggaran 2018-2020, yang diduga merugikan negara Rp 20 miliar.
Seperti diketahui, Kejari Pasaman Barat telah melakukan penahanan kepada kedua tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan RSUD inisial NI dan pihak ketiga atau penghubung perusahaan dengan penentu pemenang inisial HM.
“Bapak Jaksa Agung mendorong penuh agar perkara tersebut diselesaikan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana kepada wartawan di Padang, Kamis (28/7/2022).
Sejauh ini sebut Ketut Sumedana, Kejari Pasaman Barat maupun Kejati Sumbar belum menemui kesulitan, dalam menangani perkara tersebut.
“Belum ada sampai minta tolong ke kita. Kalau ada kesulitan audit ke BPKP, baru kita bantu,” tegas Ketut.
Sebelumnya, perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu. Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.
Kejari Pasbar juga menggunakan ahli teknis dan dua hari yang lalu telah memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.