Lhokseumawe, majalahintrust.com – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tengah menyelidiki dugaan korupsi pembangunan rumah susun Politeknik Negeri Lhokseumawe di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Blang Mangat.
Penyelidikan ini tertuang dalam sprit
Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir, S.H., M.H dengan nomor : PRIN-02/L.1.12/Fd.1/07/2024.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki
“Penyelidikannya terhitung mulai hari ini kita lakukan,” kata Therry Gutama , Jumat, 5 Juli 2024.
Therry menjelaskan dana pembangunan rumah susun itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2021-2022 dengan skema Multi Years Contract (MYC). Nilai kontraknya mencapai Rp 14 miliar lebih.
Kemudian, kata Therry, dalam pelaksanaannya anggaran tersebut sudah dicairkan sekitar Rp 7 miliar lebih pada tahun 2021. Lalu pada tahun anggaran 2022 kembali dibayarkan senilai Rp 7 miliar lebih.
Eks Kasi Pidsus Kejari Padang itu memastikan dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam dugaan korupsi pembangunan rumah susun tersebut.
“Minggu depan kemungkinannya sekitar 10 orang bakal kita mintakan keterangannya,” pungkasnya.(kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.