Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tengah mendalami kasus dugaan korupsi
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Kelurahan Pampangan XX, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang yang menjerat tersangka berinisial DSD.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Therry Gutama mengatakan, dalam hal perkara KJKS, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman-pendalaman untuk melengkapi berkas perkara untuk tahap 1.
“Artinya dari penyidik ke penuntut umum kalau ada kekurangan itu akan kita lengkapi dulu. Kemungkinan sebelum bulan Ramadan akan diimpahkan ke Pengadilan,” katanya, Senin (15/3).
Mantan Kasi Datun Kejari Kabupaten Pasaman itu menegaskan, walaupun satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak tertutup kemungkinan untuk pengungkapan tersangka lain dan menyasar ke kelurahan lainnya yang bermasalah terkait Penyelewengan dana KJKS.
“Kita lihatlah perkembangan dan pendalaman nantinya dalam perkara penyelewengan dana KJKS ini. Dalam kasus tersebut, terdapat beberapa orang tim jaksa yang menangani perkara tersebut.” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan menager Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Kelurahan Pampangan XX, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang berinisial DSD, sebagai tersangka dan melakukan penahanan badan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dana KJKS sejak Kamis (4/3) lalu.
Tersangka diduga melakukan manipulasi keuangan yang ada di KJKS. Awalnya ada pendampingan Datun di 170 dari Dinas Koperasi di Kota Padang pada saat itu. Dan telah dilakukan pengawasan oleh dinas koperasi. Namun, terdapat beberapa koperasi yang tidak koperatif dalam penyelesaian permasalahan pada koperasi tersebut.
Kajari Padang Ranu Subroto melalui Kasi Intelijen Yuni Hariaman menyebutkan, dalam perkara tersebut, terdapat kerugian negara. “Dari hasil penghitungan penyidik kerugian negara sekitar Rp900 juta , tetapi untuk lebih pasti kita lihat nanti di persidangan,” ujarnya.
Ranu menerangkan, dalam kasus tersebut tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9, jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021. Tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tipikor. (kld)