PADANG, Intrust — Kejaksaan Negeri Padang menggelar operasi intelijen untuk mencegah dan memberantas mafia pupuk subsidi yang ada di wilayah hukum Kejari Padang.
“Operasi intelijen ini diharapkan nantinya jangan ada pihak yang bermain-main dengan pupuk bersubsidi ini sehingga merugikan sektor agribisnis. Bila nantinya ada ditemukan kita terbuka hotline pengaduaan ke nomor 081328390505 silahkan laporkan baik mafia pupuk atau tanah,”
kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto yang didampingi Kasi Intel Kejari Padang Roni Saputra, Rabu (26/1).
Pada kesempatan itu, Kasi IntelIjen bersama Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Padang Mey Hendra juga melakukan koordinasi dengan PT. Pupuk Indonesia, dalam hal ini di Kota Padang dengan PT. Sriwidjaja Palembang (Pusri) dan PT. Pupuk Gresik yang bertugas melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, khususnya di industri pupuk dan produk agribisnis lainnya.
“Hal ini sesuai intruksi Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan kepada setiap Kepala Satuan kerja Kejaksaan seluruh Indonesia untuk segera menelusuri dan mengidentifikasi terkait adanya upaya praktik-praktik curang pupuk bersubsidi. Maka Kejari Padang akan mencermati setiap proses distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai dengan standar prosedurnya,” katanya.
Eks Kasi Pidsus Kejari Teluk Kuantan itu menerangkan, dalam hal ini PT. Pusri bertanggung jawab dalam melaksanakan distribusi dan pemasaran pupuk bersubsidi kepada petani sebagai bentuk pelaksanaan Public Service Obligation (PSO) untuk mendukung program pangan nasional dengan memprioritaskan produksi dan pendistribusian pupuk bagi petani di seluruh wilayah Indonesia.
“Koordinasi ini dilakukan untuk mencegah adanya mafia pupuk di Kota Padang, sesuai dengan Perintah dan komitmen Jaksa Agung Republik Indonesia untuk memberantas mafia pupuk di Indonesia.”tandasnya.(kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.