Padang, majalahintrust.com -Kejaksaan Negeri Padang melakukan kegiatan pembinaan hukum masyarakat taat hukum (Binmatkum) Kelerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kantor Camat Nanggalo, Senin (13/1/2025).
Penyuluhan hukum tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Eriyanto dan staf Intelijen Kejari Padang yang diikuti perangkat Kecamatan mapun Lurah di Nanggalo.
Dikesempatan itu, Eriyanto menyampaikan pemaparan bahwa Binmatkum di Kecamatan Nanggalo merupakan yang pertama diadakan pada tahun 2025 ini.
” Dalam tema program Binmatkum kali ini dijelaskan strategi dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) yang marak terjadi akhir-akhir ini,” katanya.
Dirinya juga memaparkan, bahwa KDRT yang kerap terjadi di Kota Padang, rata-rata korban rentan perempuan dan anak.
” Maka dari itu, Kejari Padang melakukan upaya preventif dengan melakukan penerangan hukum kepada masyarakat maupun aparatur sipil di Kecamatan yang ada di Kota Padang,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Nanggalo Amrizal Rengganis mengucapkan rasa terimakasihnya atas penyuluhan dan penerangan hukum oleh Kejari Padang yang dilakukan di Kecamatan Nanggalo.
” Sebagai pimpinan di Kecamatan apa yang didapatkan dalam penyuluhan dan penerangan hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga oleh Kejari Padang akan diteruskan ke perangkat lurah hingga ke RT maupun RW agar segera ditindaklanjuti dan sosialisasikan kepada masyarakat,” kata Amrizal Rengganis.
Amrizal yang juga pernah menjabat Kabagprokopim Pemko Padang ini menyebutkan, kegiatan penyuluhan hukum ini kali pertama diadakan di Kecamatan Nanggalo oleh Kejari Padang.
” Hal ini sinergi dengan telah dibangunnya dan difungsikan rumah Restoratif Justice ( RJ) di Nanggalo. Mari kita kenal hukum dan jauhi hukuman,” pungkasnya.(r)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.