Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang masuk tahap menghitung kerugian keuangan negara, dengan meminta auditor untuk melakukan penghitungan, terkait kasus dugaan korupsi pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang.
Kepala Kejari Padang Ranu Subroto melalui Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama kepada media, Selasa (30/11/2021) mengatakan, penghitungan melalui auditor ini diperlukan untuk memastikan secara pasti nilai kerugian keuangan negara.
“Kasus dugaan korupsi KONI Padang terus berlanjut. Saat ini memasuki tahap penghitungan kerugian negara oleh auditor. Rencananya kita minta BPK untuk melakukan audit. Kerugian keuangan negara mencapai miliaran. Namun angka pastinya berapa, tergantung hasil audit nanti,” kata Therry.
Therry mengungkapkan, Kejari sudah memanggil sebanyak 60 orang saksi yang terdiri dari pengurus KONI Padang, cabang olahraga, Pemko Padang selaku pemberi dana hibah, serta para sponsorship yang memberikan bantuan kepada KONI maupun cabang olahraga.
“Setelah nanti hasil audit keluar, baru masuk tahapan kepada penetapan tersangka. Namun begitu, untuk tahap ini kita harus hati-hati dalam mengambil kesimpulan guna menetapkan tersangka,”tukasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa Kejari Padang dalam melakukan proses pengungkapan kasus dugaan korupsi KONI Padang, murni untuk menegakkan supremasi hukum pada stakeholder olahraga, supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.