Padang, majalahintrust.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap inkracht, di halaman kantor Kejari Padang, Rabu (4/12).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah didampingi kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Dodi Susistro, Kasi Intel Eriyanto, Kasi Pidana Umum Budi Sastera dan Kasi Pidana Khusus Yuli Andri, mengatakan, terdapat 157 perkara narkotika dan 29 pidana umum yang dimusnahkan.
“5,58 kg ganja, 1,62 kg sabu, 87 pil ekstasi, 23 unit handphone dan 16 senjata tajam (sajam) yang dimusnahkan hari ini. Selain itu juga terdapat barang bukti yang dilelang dan diserahkan ke kas negara,”katanya kepada wartawan.
Hal ini bentuk dari keseriusan penegak hukum. Pasalnya, pemusnahan barang bukti merupakan yang keempat kalinya dilakukan.
Tak hanya itu, Kejari Padang, juga menciptakan Restorative Justice (RJ) plus Rajo Labiah yang pertama di Indonesia.
“Ada 11 rumah RJ yang tersebar di 11 Kecamatan di Kota Padang. Diharapkan rumah RJ, dapat menyelesaikan semua masalah baik adat maupun sosial jadi tidak harus ke pengadilan,”imbuhnya.
Selain itu, RJ Plus Rajo Labiah berkerjasama dengan Badan Amil Zakat (BAZ), Balai Latihan Kerja (BLK) dan pihak terkait, agar orang yang mendapatkan RJ ini dapat diberi modal usaha dan berkerja mengembangkan usahanya.
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Fauzi Bahar, mengapresiasi kinerja kejaksaan.
“Atas nama ninik mamak saya bangga dengan kinerja kejaksaan. Apalagi sekarang ada RJ,”ujar mantan Wali Kota Padang dua periode ini.
Dikatakannya, RJ dapat memutus mata rantai pelaku narkotika, terkhusus bagi mahasiswa yang memakai, karena dapat menyelamatkan masa depan mereka.
Kegiatan pemusnahan barang bukti, dihadiri dari kepolisian, Camat Nanggalo, Pemerintah Kota Padang, dan undangan lainnya. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.