PADANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan non narkotika dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (5/11) di halaman kantor Kejari Padang.
Dari informasi yang dihimpun, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan langsung di halaman Kantor Kejari Padang dengan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Padang Yoserizal, Kepala Kesbangpol Padang Eka Libra Fortuna, pihak Lapas, kepolisian, dan pihak terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika, kosmetik ilegal, dan bibit kadaluarsa dilakukan dengan cara dibakar. Sementara pemusnahan minuman keras ilegal dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat, dan barang bukti berupa daging babi dengan cara ditimbun.
Kepala Kejari Padang Ranu Subroto menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa, sabu seberat 700 gram, ganja seberat 234 kilogram, dan ekstasi 0,7 gram.
Sedanhkan barang bukti non narkotik antara lain ratusan botol minuman keras dan kosmetik ilegal, bibit kadaluarsa, dan daging babi.
“Untuk narkotika yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari 241 perkara dan non narkotika dari 37 perkara, sejak akhir 2019 hingga Oktober 2020,” kata Ranu Subroto usai pemusnahan barang bukti didampingi Kasi Intel Yuni Hariaman dan Kasi Pidsus Therry Gutama .
Ranu menegaskan, untuk perkara narkoba perlu menjadi perhatian serius bersama seluruh elemen masyarakat mengingat masih tingginya angka kasus tersebut.
“Jika menilik perkara pidana yang ditangani kejaksaan di tingkat penuntutan, kasus narkoba masih mendominasi. Karena itu kita mengajak seluruh pihak berperan aktif dalam memberantas narkoba yang bisa merusak generasi muda. Perlu kerjama semua pihak untuk memberangus penyebaran narkoba dan menjaga keluarga dari bahaya narkoba,” tegasnya. (*)