Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memeriksa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang Agus Suardi atas dugaan korupsi di tubuh KONI Padang.
Dari pantauan Kejari Padang, pemeriksaan terhadap Agus Suardi berlangsung dari Senin (15/11) jam 10.00 pagi.
Hal ini di ungkapkan langsung oleh Kepala sub seksi penyidikan tindak pidana khusus (Kasubsi Pidsus) Kejari Padang Andre Pratama Aldrin saat ditemui di sela-sela pemeriksaan.
Menurutnya, pada saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap mantan Ketua KONI Kota Padang periode 2016-2020 Agus Suardi yang kini menjabat sebagai Ketua KONI Sumatra Barat (Sumbar) periode 2021-2025.
“Memang benar pada saat ini terjadi pemeriksaan terhadap mantan ketua KONI Padang,” ucapnya.
Andre menambahkan, pemeriksaan terhadap Agus Suardi terkait penggunaan dana hibah dari Pemko Padang terhadap KONI Padang atas dugaan kegiatan fiktif dalam anggaran KONI 2018, 2019, dan 2020.
“Kita telah memeriksa 33 dari 35 pengurus cabang olahraga (cabor) di KONI Padang. Dua cabor belum diperiksa karena pengurus sudah meninggal, tetapi kita akan memanggil perwakilan dari pengurus cabor yang belum diperiksa tersebut,” tambahnya.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.