PADANG, majalahintrust.com – Kejaksaan Negeri Padang (Kejari Padang) kembali melakukan penyelesain perkara berbasis restoratif atau Restoratif Justice (RJ) serta perkara anak berhadapan dengan hukum (Diversi), Senin (29/1/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, M. Fatria melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Budi Sastera mengatakan RJ kali ini diberikan kepada 3 orang yang merupakan satu keluarga. Sementara perkara diversi melibatkan satu anak.
“Hari ini telah diserahkan ketetapan Kejari tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice atas nama Iryanto dan kawan-kawan, sebanyak 3 orang terdiri dari bapak, ibu, dan anak. Sementara perkara Diversi atas nama Rachel,” ujarnya kepada awak media.
Dia menjelaskan, sebelumnya tiga orang tersebut diduga melakukan tindak pidana perkara perlindungan anak, melanggar pasal 80 ayat 1 junto 76 C tentang perlindungan anak.
Dia juga menjelaskan perkara ini terjadi di Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang. Perkara bermula dari pertikaian antara dua orang anak yang awalnya berasal dari chat dan terjadi ketersinggungan sehingga berkelahi.
Lalu setelah itu orang tua dari salah satu anak yang kalah berkelahi melakukakan kekerasan kepada anak yang menang sehingga terjadi beberapa luka memar kepadanya.
Merasa tidak terima orang tua korban melaporkan kejadian ini kepihak berwajib, dan terjadi saling lapor antara keduanya.
“Jadi terdapat dua perkara, antara anak berhadapan dengan hukum, kemudian setelah itu dewasa dengan anak korban. Jadi perkara anak berhadapan denga hukum kita selesaikan dengan diversi dan orang tua yaitu Iryanto dan yang lainnya kita selesaikan dengan RJ,” ucapnya.
Selanjutnya dia menjelaskan, perdamaian ini tercapai berkat adanya kerjasama dengan tokoh masyarakat setempat. Lalu pihak Kejari katanya juga telah berkunjung ke rumah Iryanto melihat kondisinya dan ternyata mereka hidup pas-pasan dan tidak mampu yang hidup dirumah tidak layak huni dengan bekerja sebagai pemulung barang bekas.
“Jadi nanti kita akan mencoba untuk memasukkan Iryanto ini ke program RJ Plus dan nanti akan kita sampaikan kepada Baznas agar dapat membantunya, karena Kejari Padang juga bekerjasama dengan baznas untuk program RJ plus ini,” imbuhnya.
Disisi lain, Kajari Padang M Fatria saat memberikan sambutannya dalam serah terima surat ketetapan mengatakan bahwa kejadian ini agar dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak.
“Ini agar dapat menjadi pelajaran bagi kita semua, harus banyak bersabar dan menjaga perilaku serta berhati-hati dalam bersosial media,” ucapnya.
Sementara itu ketua Pemuda Kelurahan Rawang Doni Handoko menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pihak Kejari Padang atas telah terjadinya RJ ini
“Kita tidak menyangka bahwa Kejari akan melakukan RJ ini bahkan sampai mengunjungi rumah. Saya selaku perwakilan dari warga Rawang mengucapkan terima kasih banyak kepada Kejari Padang dan dalam penyelesaian RJ ini. Saya jamin tidak ada uang sepeser pun yang diminta oleh pihak Kejari,” tutupnya
Setelah penyerahan surat ketetapan, Kajari Padang juga memberikan bantuan sembako kepada para penerima RJ sebagai bentuk ungkap kasih dari pihak Kejari. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.