Kejari Padang Tahan Kepsek dan Wakepsek SMK Pertanian Pembangunan Padang
Padang, majalahintrust.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka yaitu berinisial S selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) dan HG selaku mantan Wakil Kepsek di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pertanian Pembangunan (PP) Negeri Padang. Dimana keduanya, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Program Pusat Keunggulan (PK).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M. Fatria didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuli Andri dan Ketua tim penyidikan perkara SMK Pertanian Pembangunan (PP) Negeri Padang Wiliyamson mengatakan, kedua tersangka sudah ditahan oleh pihak Kejari Padang untuk 20 hari kedepan.
“Untuk peran tersangka S, bersangkutan selaku kepsek menanda tangani kesepahaman dengan kementerian. Sementara HG, melaksanakan semua kegiatan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp257 juta. Hal ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” katanya saat diwawancarai awak media, Senin (29/1).
Dijelaskan, pada tahun 2021 hingga 2022 SMK PP Negeri Padang, mendapatkan bantuan dana PK yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek). Dari penggunaan tersebut terjadi penyimpangan dengan adanya modus pembangunan fisik, ada ruang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 2,3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujarnya.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, dimana perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada November 2022. Kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan apakah ada indikasi tindak pidana dari peristiwa dan telah meminta keterangan.
Dari serangkaian kegiatan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan itu, akhirnya Kejari Padang menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara ini, sehingga proses kasus dinaikkan ke penyidikan.
Perkara ini merupakan, dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021-2022.
Pihaknya menemukan modus penyimpangan dalam dana Program Pusat Keunggulan (PK) yang bersumber dari APBN karena tidak sesuai petunjuk teknis dan aturan dari Kemendikbud Ristek.
Dimana ditemukan adalah dana APBN dalam program disalurkan lewat rekening pribadi, kemudian digunakan untuk kegiatan sekolah. Secara aturan mengalihkan dana pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum.
Disebutkan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.1/05/2023, selanjutnya tim penyidik akan memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.