Kejari Padang Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 43 juta dari Tersangka Dugaan Korupsi KSPPS BMT Koto Lua
PADANG – Tersangka kasus dugaan korupsi dana Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Koto Lua Kecamatan Pauh, Kota Padang berinisial EO mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kerugian keuangan negara yang dikembalikan senilai Rp 43 juta. Uang itu diduga berasal dari dana KSPPS BMT Koto Luar yang diduga telah dikorupsi Tersangka EO selama menjabat Manajer selama tahun 2010-2019 di koperasi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Ranu Subroto melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan, uang itu diserahkan langsung dengan kesadaran sendiri oleh Tersangka ke Kejari Padang.
“Jumlahnya sekitar Rp 37 juta. Sebelumnya saat proses penyidikan berlangsung dan belum ditetapkan tersangka, Tersangka EO juga mengembalikan uang Rp 6 juta, jadi totalnya Rp 43 juta,” kata Therry, Senin (3/1).
Therry melanjutkan, usai diterima, uang tersebut langsung dikembalikan Kejari Padang ke kas negara melalui Bank BNI. Namun demikian, sebut Therry, proses hukum tetap berjalan.
“Pengembalian kerugian negara ini tidak akan menghilangkan tindak pidana. Proses hukum tetap berjalan. Tapi nanti bisa mengurangi uang pengganti dan menjadi hal-hal yang meringankan,” sebut Therry.
Mantan Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini mengungkap, kasus dugaan korupsi ini kini masih dalam tahap pemberkasan. Jika pemberkasan selesai, maka selanjutnya berkas perkara bakal dilimpah ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Pertengahan bulan ini kita limpah ke JPU. Jika dinyatakan lengkap akan kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Therry.
Seperti diketahui, EO ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan korupsi dana Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Koto Lua Kecamatan Pauh, Kota Padang, Kamis (9/12) lalu.
“EO ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti perbuatan melawan hukum,” kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto didampingi Kasi Pidana Khusus Therry Gutama kepada awak media, Kamis (9/12).
EO diduga telah menggelapkan uang KSPPS BMT Koto Lua Kecamatan Pauh senilai Rp 267 juta. Uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun, Tersangka EO belum ditahan penyidik. Sebab, sesuai Pasal 21 KUHAP, salah satu unsur subjektif dan objektifnya belum terpenuhi.
penyelidikan kasus dugaan korupsi ini telah dilakukan sejak 18 Januari 2021 lalu setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat.
Pada tahap penyelidikan ditemukan informasi bahwa pada tahun 2010, KSPPS BMT Koto Lua Kecamatan Pauh mendapat dana hibah Rp 300 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.
Namun sejak tahun 2016, Tersangka EO tidak lagi menyetorkan kas KSPPS ke rekening KSPPS Koto Lua Kecamatan Pauh. Penyelidikan lalu dinaikkan ke tingkat penyidikan pada Maret 2021.
Hasil penyidikan ditemukan adanya pencairan pembiayaan fiktif pada tahun 2019-2020 yang dilakukan Tersangka EO senilai Rp 324 juta.
“Pembiayaan fiktif yang dilakukan Tersangka EO sebanyak 44 kali. Lalu digunakan untuk kepentingan pribadi pembiayaan dengan cara yang tidak sesuai SOP dan SOM KSPPS,” kata Therry.
Sebelumnya, sebanyak 22 orang saksi telah diperiksa selama proses penyelidikan. Kejari Padang juga menyita 193 dokumen terkait kasus dugaan korupsi ini. Hasil Audit nilai kerugian negara sebesar Rp 267 juta.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Juncot Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (Kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.