Padang, majalahintrust.com – Kejaksaan Negeri Padang menetapkan satu tersangka berinisial AK (32) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Mhd Fatria yang didampingi Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intilijen) Afliandi yang didamping Kasi Pidsus Therry Gutama menyebutkan, satu orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka merupakan rekanan pelaksana dalam proyek Gedung Taman Budaya.
” Penetapan status tersangka terhadap AK dilakukan setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dari saksi sebanyak 30 orang, bukti-bukti terkait, hingga keterangan ahli,” kata Mhd Fatria, Jumat (17/2).
Mantan Aspidus Kejati Sumbar ini menerangkan penetapan status tersangka terhadap laki-laki berusia 32 tahun itu dilakukan pada 6 Februari lalu, yang bersangkutan telah diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, tersangka AK dijerat dengan pidana melanggar pasal 2, 3, 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang ( Kasi Intel) Afliandi yang didampingi Kasi Pidsus Therry Gutama mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap AK karena alasan kesehatan, dimana tersangka mengalami patah kaki.
Pria yang akrab disapa Andi itu mengatakan, kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut, Andi mengatakan tidak tertutup kemungkinan sebab proses penyidikan masih terus berlanjut.
“Proses penyidikan masih terus berlanjut, jika nanti ditemukan ada pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini maka akan kami jerat secara hukum,” katanya.
Andi menjelaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar telah merugikan keuangan negara hingga Rp731,6 juta.
” Kerugian negara diketahui berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kasus tersebut merupakan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu dana sebesar Rp31 Miliar, kejaksaan mengendus adanya pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga muncul indikasi kerugian negara.
Dampaknya sampai sekarang pengerjaan terhadap proyek gedung dengan sifatnya tahun tunggal itu menjadi “mangkrak” dan terbengkalai.
Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sedangkan pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp8 miliar.
Kejari Padang menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus tersebut secara tuntas, dan menjerat siapa saja yang bersalah dan telah merugikan keuangan negara.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.