Kejari Padang Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara kasus Tipikor KMK dan Bank Garansi Diduga Rugikan Negara Rp 34 M
Padang, majalahintrust.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja ( KMK) dan bank garansi salah satu bank BUMN terhadap PT. Benal Icshan Persada
Hal tersebut disampaikan Kajari Padang Dr Aliansyah didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Dody Susistro, Kasi Pidana Umum Budi Sastera, Kasi Pidana Khusus Yuli Andri, Kasi Datun Vivi dan Kasi Intelijen Eriyanto, saat ekpos kinerja selama 2024, Selasa (31/12/2024).
Ia mengatakan, dugaan tipikor yang berpotensi membocoskan keuangan negara Rp 34 miliar ini terjadi karena agunan PT Benal Ichsan Persada tidak bisa dilelang oleh bank terkait, berdasarkan laporan mereka.
Dirinya pun mengakui, kasus yang sudah masuk dalam tahap penyidikan tersebut sudah ada tindak pidananya, sudah ada juga perkiraan kerugiannya. Namun penghitungan kerugian keuangan negara itu harus real.
Lanjut Mantan Asintel Kejati Lampung ini mengungkapkan, setelah ada hasil audit, nanti akan gelar perkara kembali dan melakukan ekpos penetapan tersangkanya.
“Mudah mudahan hasil auditnya segera keluar. Setelah hasil audit keluar, nanti kita akan ekpos siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kasus tipikor ini,” katanya.
Dalam penanganan perkara tipikor kali ini, pihaknya meminta jaksa penyidik berhati-hati dan jangan sampai bikin gaduh. Disamping itu, dalam perkara ini tim penyidik terus mengumpulkan terus data-data perbankan terkait dugaan korupsi ini.
“Prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara ini sangat perlu, sebab ini merupakan perkara perbankan,” pungkasnya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.