Tanah Datar, majalahintrust.com – Kejaksaan Negeri Tanah Datar memusnahkan barang bukti (BB) dari 24 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman belakang kantor kejaksaan setempat.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Kapolres Tanah Datar AKBP Dery Indra, Kepala BNN Payakumbuh Febrian Juprial, Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Desneri, Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, serta Sekretaris Dinas Kesehatan Purwanto, dan para Kasi di lingkup Kajari Tanah Datar.
Sedangkan pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dipotong, diblender, dan dibakar.
Kejari Tanah Datar Anggiat Pardede menyebutkan jumlah barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan tersebut berjumlah 24 perkara yang telah inkracht.
“Dari 24 perkara yang ada ini, perkara narkoba merupakan perkara yang paling banyak dilakukan pemusnahan,” ujar Anggiat.
Dan pemusnahan barang buktiĀ dilakukan, agar para jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi.
“Dari pemusnahan ini, tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini. Disamping itu, katanya pemusnahan BB dilakukan, juga mengurangi tumpukan dan penyalahgunaan.
“Selain mengudangi barang bukti dalam gudang barang bukti, juga mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan, seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” tambah Anggiat Pardede. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.