Kejati Sumbar Bakal Kebut dan Rampungkan Pemberkasan Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Taman Kehati
PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengebut pemberkasan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Kabupaten Padang Pariaman.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin didampingi Kasi Penkum Fifin Suhendra menjelaskan, saat ini proses penyidikan masih berjalan dengan melakukan pengumpulan dokumen dan pemeriksaan saksi.
“Pengumpulan dokumen masih, dan pemeriksaan saksi ada penambahan-penambahan keterangan. Karena meminta keterangan saksi tidak hanya sekali, bisa dua sampai tiga kali,” ujarnya Kamis (30/12).
Mustaqpirin menjelaskan, berkas perkara belum dilimpahkan ke penuntut umum karena kasus dugaan korupsi ini masih dalam proses penyidikan.
“Tapi akan segera kita rampungkan agar segera dilimpahkan ke penuntut umum,” imbuh Mustaqpirin.
Di sisi lain, Mantan Kajari Tebing Tinggi itu menyebut, audit kerugian keuangan negara dalam kasus ini juga sedang dalam proses penghitungan oleh Tim Audit BPKP.
“Penghitungan audit sama Tim Audit BPKP sedang berjalan. Kita sedang menunggu,” kata Mustaqpirin.
Menurut Mustaqpirin, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi yang dari hasil penghitungan sementara telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 28 miliar ini.
“Tapi itu tergantung penyidik. Atau jika tidak nanti saat persidangan bisa terungkap fakta-fakta baru sehingga ada penambahan tersangka lain,” kata Mustaqpirin.
Ia menegaskan, terkait pengajuan praperadilan oleh sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi ini, Mustaqpirin menanggapi bahwa pengajuan praperadilan tersebut merupakan hak para tersangka.
“Itu hak (para tersangka). Kita tidak pernah ada upaya untuk mencegah karena dijamin Undang-undang. Silahkan. Tapi kalau terkait pokok perkara nanti di sidang pengadilan akan kita ungkap,” sebut Mustaqpirin.
Namun demikian, Ia menambahkan, proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka telah sesuai ketentuan hukum dan telah memenuhi alat bukti yang sah.
“Kami sangat hati-hati dalam memproses suatu perkara terutama perkara korupsi ganti rugi lahan tol ini. Karena yang kita tangani ini crime, kejahatan,” tandasnya.
Seperti diketahui, 13 orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Antara lain, BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, SA, SS, YW, J, RN, dan US. Ke-13 tersangka telah diperiksa awal Desember lalu dan ditahan di Rutan Anak Air Padang.
Empat dari 13 tersangka itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang. Keempat tersangka yakni RN, J, SA, dan S.
Gugatan prapedilan SA dan S ditolak Hakim Tunggal Khairulludin. Pasalnya menurt Hakim Tunggal, penangkapan dan penahanan tersangka telah sah demi hukum.
“Menolak pra peradilan secara keseluruhan, menyatakan penahanan sah demi hukum, dan menghukum pemohon membayar denda sebesar Rp10 ribu,” kata Khairulludin, Selasa (28/12).
Sementara gugatan praperadilan Tersangka RN dan J yang merupakan pegawai BPN Sumbar hingga saat ini masih berjalan. (Kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.